Senin, 02 Januari 2012

Review Jurnal Koperasi; PENGKAJIAN PEMUSATAN PENGEMBANGAN KOPERASI BIDANG PEMBIAYAAN PADA TINGKAT KABUPATEN/KOTA


PENGKAJIAN PEMUSATAN PENGEMBANGAN KOPERASI BIDANG PEMBIAYAAN PADA TINGKAT KABUPATEN/KOTA

http://www.smecda.com/kajian/files/Jurnal_Nomor%202%20Tahun%20I_2006/09_Pengkajian_Pemusat_Pengem_Kop_Bid_PBiaya.pdf

Nama Kelompok :
Dave Simanjuntak (21210703)
Fadhli Rahman Syukri (22210477)
Gita Fitriane (23210019)
I Made Wahyudi S (23210346)
Kelas; 2EB10

I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Krisis ekonomi nasional tahun 1997 masih menyisakan dampak negatif hingga kini, termasuk bagi UKM dan usaha mikro, yaitu menyebabkan antara lain :
(1)turunnya daya beli konsumen , dikarenakan semakin berkurangnya/langkanya usaha-usaha yang dimiliki konsumen sebagai sumber pendanaan;
(2) menurunnya kualitas produk-produk UKM dan usaha mikro sebagai akibat rendahnya kualitas SDM serta berkurangnya sumber-sumber pendanaan yang dimiliki pengusaha kecil dan menengah dan mikro. Salah satu permasalahan yang dihadapi pengusaha kecil menengah dan mikro dalam mengembangkan usahanya adalah kecilnya modal usaha yang dimiliki dan rendahnya kemampuan untuk mengakses ke lembaga keuangan, baik lembaga keuangan perbankan (BRI, BPR, dll) maupun lembaga keuangan non bank (KSP/USP Koperasi, penggadaian, lembaga keuangan non formal, dll). Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas, sebagai upaya pengembangan UKM dan usaha mikro, maka pengembangan lembaga keuangan mikro seperti KSP/USP Koperasi melalui pemberdayaan dan berbagai regulasi peraturan merupakan konsekuensi logis yang harus dilakukan, sehingga tercipta iklim kondusif yang memungkinkan kemudahan bagi para pengusaha UKM dan usaha mikro mampu mengakses atau memanfaatkan dana dan berbagai lembaga keuangan mikro tersebut.

2. Identifikasi, Batasan dan Rumusan Masalah
a. Identifikasi
Kegiatan ini memfokuskan pada pengembangan kerangka berfikir untuk mencari alternatif pengembangan koperasi dalam era otonomi daerah, dikaitkan dengan penyusunan model-model pemusatan pengembangan koperasi di bidang pembiayaan dilakukan terhadap beberapa potensi daerah yang dapat dilayani koperasi dibidang pembiayaan, sentra-sentra produksi rakyat yang dapat dikembangkan dan analisis terhadap daya dukung SDM, modal, lembaga keuangan dan teknologi. Berbagai
hambatan dan kebijakan pendorong diantisipasi untuk menjadi dukungan dalam menkonstruksi model alternatif yang dihasilkan. Model pemusatan alternatif merupakan solusi-solusi yang dipertimbangkan dan direkomendasikan dalam rangka membangun sistem pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan.
b. Batasan Penelitian
Pada prinsipnya, pengkajian dilakukan untuk memperoleh konstruksi model pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan secara nasional. Mengingat dinamika otonomi daerah yang terjadi dan berbagai kondisi masing-masing daerah mempunyai variabilitas dan heterogenitas dalam pengembangan koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam pada koperasi-koperasi, maka model model yang direkonstruksikan secara substantif mengungkapkan kekuatan dan kelemahan masing-masing.
c. Rumusan Masalah
Program-program pembantuan bagi permodalan koperasi dan usaha kecil dan menengah relatif telah banyak dilaksanakan melalui pengembangan sistem keuangan, baik yang berbasis sisi kultural seperti arisan, gotong royong maupun pembentukkannya diprakarsai pemerintah seperti kredit program, serta kebijaksanaan perbankan seperti Kredit Investasi Kecil (KIK). Dalam banyak hal, walaupun menunjukkan hasil-hasil yang relatif baik, akan tetapi belum dapat dikatakan optimal. Untuk itu, diperlukan pemikiran dan pertimbangan untuk membangun model-model kelembagaan keuangan dalam bentuk pemusatan pengembangan koperasi di bidang pembiayaan di daerah
yang mencakup kepentingan baik anggota-anggotanya dan lembaga keuangan.

3. Tujuan dan Manfaat
1) Tujuan
Secara umum, kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan alternatif kebijakan dalam rangka pengembangan koperasi di bidang pembiayaan di tingkat Kabupaten/Kota, sesuai dengan otonomi daerah yang berlangsung saat ini. Secara khusus tujuan kajian ini adalah :
(1) menyusun model pemusatan pengembangan koperasi di bidang pembiayaan tingkat Kabupaten/Kota;
(2) memberikan masukan kepada Pemda Kabupaten/Kota dalam upaya menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan perkoperasian.

2) Manfaat
Hasil penelitian ini diharpkan dapat bermanfaat sebagai bahan masukan bagi pimpinan dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan pemberdayaan Koperasi.


II. TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PIKIR
1. Landasan Kebijakan
Usaha kecil dan menengah (UKM) dan usaha mikro merupakan sumber kegiatan perekonomian sebagian besar dari rakyat Indonesia baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan yang mencakup berbagai jenis lapangan usaha, baik pertanian, perdagangan, industri dan jasa-jasa. Data BPS tahun 2002 menunjukkan bahwa jumlah usaha kecil dan menengah di Indonesia berjumlah lebih dari 41 juta unit usaha atau mencapai 99,99% dari jumlah unit usaha di Indonesia dan telah mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 76 juta pekerja atau mencapai 99,46.
Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka mendukung UKM dan pengembangan ekonomi lokal telah melaksanakan berbagai program antara lain program pengembangan sentra UKM dukungan MAP dan BDS, program pengembangan keuangan mikro melalui kompensasi subsidi BBM, serta program pengembangan di bidang peternakan, perkebunan dan sebagainya. Program-program tersebut merupakan stimulasi pembelanjaan bagi daerah, dan sisi lain sebagai upaya triggering bagi pengembangan economic and social capital di daerah melalui pengembangan ekonomi kerakyatan, yaitu koperasi dan UKM.
2. Kerangka Pemikiran
Pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan pada tingkat Kabupaten/Kota pada dasarnya merupakan upaya mengkonstruksi model dalam rangka upaya dan layanan untuk mendukung pengembangan, pengendalian dan operasi KSP/USP pada tingkat Kabupaten/Kota pada suatu pusat agar diperoleh efektivitas dan efisiensi dalam pengembangan koperasi bidang pembiayaan.
Pemusatan pengembangan koperasi diperlukan karena beberapa pertimbangan yangmerupakan faktor penentu, antara lain :
(1) Kinerja KSP/USP sebagai koperasi sangat tergantung pada keberhasilannya dalam melaksanakan prinsip koperasi, yaitu kerjasama antar koperasi. Keberhasilan kerjasama antar koperasi memerlukan koordinasi, pendidikan dan pelatihan, pembagian kerja, dinamisasi, promosi dan kerjasama usaha yang dapat merupakan bagian dari fungsi daripada pemusatan pengembangan koperasi.
(2) KSP/USP sebagai lembaga keuangan memerlukan adanya fungsi pengawasan,pengembangan jaringan pelayanan dan pengembangan produk yang menjadi salah satu fungsi pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan.


III. METODE
1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian meliputi 20 propinsi yaitu : Sumut, Jatim, Bali, Sulut, Sumbar,Sultra, Kalteng, Kaltim, Sumsel, Bengkulu, Riau, NTT, NTB, Babel, Sulsel, Kalbar, Sulteng, Jabar, Jateng, Kalsel.
2. Metode dan Analisis Pengkajian
Metode pengkajian berupa studi pustaka dan pengumpulan data primer maupun sekunder yang berkaitan dengan potensi daerah yang dapat ditangani koperasi, sentrasentra produksi rakyat yang dapat dikembangkan, ketersediaan lembaga keuangan, lembaga-lembaga pendukung pengembangan KSP/USP dan perkembangan KSP/USP, serta model-model pemusatan koperasi di masing-masing Kabupaten/Kota.
Analisis pengkajian dilakukan dengan beberapa cara, baik melalui induksi data, deduksi berdasarkan teori-teori yang relevan, maupun dengan validasi experties. Dengan demikian, analisis pengkajian lebih bersifat pendalaman berpikir kualitatif sesuai dengan keperluan untuk merumuskan model-model yang dipandang optimal bagi pengembangan
pemusatan koperasi di bidang pembiayaan.
Perumusan model meliputi beberapa substansi pokok dan penting sebagai solusi pengkajian yaitu :
(1) perumusan pemusatan kegiatan di bidang jasa keuangan,
(2)perumusan pemusatan kegiatan di bidang jasa non keuangan, dan (3) kelembagaanpemusatannya.


IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Kasus Kelompok Koperasi Bhakti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Sampai dengan bulan Juni 2004 jumlah KSP/USP di Kabupaten Pati sebanyak 75 unit dengan anggota 59.160 orang. Dua puluh tujuh unit diantaranya termasuk dalam klasifikasi unit papan atas, 11 unit papan tengah dan 37 unit papan bawah.
Bhakti Group adalah kumpulan dari beberapa koperasi yang menghimpun dirinya menjadi kelompok dengan tujuan memudahkan pengaturan likuiditas dana yang dikelola oleh masing-masing koperasi anggotanya. Bhakti Group dipimpin oleh Bapak Abdurahman Saleh dan 7 orang rekannya dalam 24 tahun berkembang dan berhasil menghimpun aset sebesar Rp. 126 milyar, sedangkan anggota yang berhasil dihimpun 143.674 orang dengan karyawan 5.000 karyawan tetap. Adapun beberapa kiat yang dijalankan manajemen Bhakti Group untuk mencapai keberhasilannya adalah :
• Komitmen yang kuat di tingkat top manajemen untuk membangun sebuah koperasi sesuai dengan hakekat utamanya yaitu dari anggota untuk anggota, membangun koperasi yang dilandasi dengan kejujuran dan kemajuan bersama, baik anggota maupun pengurus.
• Sistem prekrutan tenaga kerja dilakukan secara terpusat dan ketat baik ditinjau dari kemampuan teknis maupun non teknis.
• Prestasi karyawan dihargai dengan baik, dimana manajemen menganut falsafah pengurus/karyawan tidak boleh miskin tapi juga tidak boleh kaya.
• Untuk menghindari benih kecurangan, maka setiap periode tertentu diadakan rotasi antar cabang bagi karyawan, setiap karyawan baru akan dibaiat (disumpah) untuk mau bekerja dengan jujur, jika ditemukan kecurangan,manajemen tidak akan segan-segan memecat bahkan kasusnya diajukan ke pengadilan.
• Untuk mencegah pindahnya anggota, maka tiap anggota tidak boleh keluar masuk seenaknya. Anggota hanya diperbolehkan keluar satu kali.
• Dana yang dikelola secara profesional sehingga anggota dapat mengambilkapan saja.
• Manajemen menganut falsafah .mudah, cepat dan meriah., Mudah dalam arti prosedur menabung maupun meminjam dilakukan dengan semudah mungkin, bahkan dengan sistem jemput bola. Cepat dalam arti proses administrasi diusahakan tidak bertele-tele. Meriah dalam arti jumlah tabungan pada kisaran kecil sampai menengah.

2. Kasus KSP BTM (Baitul Tamwil Muhammadiyah) di Kabupaten Pekalongan
Di Kabupaten Pekalongan terdapat koperasi yang layak dinyatakan berhasil dalam bidang KSP, bahkan telah melebarkan sayapnya ke daerah lain. Koperasi Simpan Pinjam tersebut berbentuk Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM). Didirikan tanggal 5 Januari 1996 dengan modal awal sebesar Rp. 25 juta, kelembagaan awalnya berbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di bawah Yayasan Binaan Baitul Maal Muhammdiyah (YBBMM) sebagai partisipan Proyek Hubungan Bank Indonesia dan Kelompok Swadaya masyarakat (PHBK). Dengan adanya UU Nomor 29 tahun 1999 yang antara lain mengahapus PHBK, maka kelembagaannya berubah menjadi Badan Hukum Koperasi, tepatnya Koperasi Simpan Pinjam dan dikelola dengan menggunakan sistem syariah yang berbasis pada prinsip bagi hasil. Pendirian BTM Wiradesa ini dilatarbelakangi oleh terbatasnya akses permodalan bagi usaha mikro di Kabupaten Pekalongan. Sampai dengan September 2004, dana masyarakat yang berhasil mencapai Rp. 2 milyar lebih dengan total aset Rp. 3 milyar lebih, sedangkan jumlah pinjaman yang diberikan pada periode yang sama sebesar Rp. 2,5 milyar lebih. Untuk mempermudah pengelolaan dana dan sebagai penyangga likuiditas, maka dari beberapa BTM membentuk koperasi sekunder berupa berupa Pusat KSP BTM Wiradesa. Untuk menghindari perebutan nasabah (anggota) maka ada klasifikasi ukuran pinjaman. Untuk pinjaman sampai dengan 30 juta hanya dapat dilayani di koperasi primer dan Rp. 30 Juta ke atas dilayani di koperasi sekunder. Sistem peminjaman dana dari koperasi sekunder ke koperasi primer ada dua yaitu : sistem channeling dan sistem sindikasi. Perbedaannya adalah sistem channeling 100% dana pinjaman berasal dari koperasi sekunder dengan bagi hasil 20% bagi hasil keuntungan untuk koperasi primer dan 80% untuk koperasi sekunder, sedangkan sistem sindikasi dana pinjaman tidak 100% dari koperasi sekunder, namun terbagi antara koperasi sekunder dan koperasi primer dengan proporsi pinjaman tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama. Pembagian keuntungan diberikan sesuai dengan besarnya proporsi jumlah pinjaman .
3. Kasus Pemusatan Kerjasama Koppontren Al-Ishlah dengan Bank di Kabupaten Cirebon
USP Swamitra adalah lembaga keuangan mikro yang didirikan atas kerjasama saling menguntungkan antara Bank Bukopin dengan koperasi untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah. Melalui kerjasama ini USP atau KSP dapat beroperasi secara modern dengan memanfaatkan jaringan teknologi dan dukungan sistem manajemen yang telah dikembangkan oleh Bank Bukopin. Swamitra Al-Ishlah dibentuk pada Desember 1998 sebagai hasil kerjasama antara Koppontren Al-Ishlah dengan Bank Bukopin Cabang Cirebon. Swamitra Al-Ishlah berada di desa Dukupuntang, Bobos, Cirebon dan melayani nasabah-nasabah di wilayah Palimanan, Sumber hingga Rajagaluh yang radiusnya sekitar 17 km dari pusat kegiatan di Pasar Kramat, Bobos. Kemudian pada pertengan 1999, Swamitra Al-Ishlah resmi beroperasi. Pada saat itu dana yang disalurkan untuk Kredit Koperasi Kepada Anggota (KPPA) sebesar Rp. 350 juta. Pinjaman tersebut berjangka satu tahun dan berbunga 16% setahun dan harus disalurkan kepada anggota koperasi tanpa bunga. Sebagai penyalur, Swamitra Al-Ishlah juga tidak mengenakan bunga, tetapi menarik biaya sebesar 3% yang dipungut saat pencairan kredit. Sumber dana Swamitra A-Ishlah yang lain adalah modal tidak tetap dari Bank Bukopin dengan alokasi sebesar Rp. 500 juta. Sumber dana yang lainnya adalah simpanan masyarakat yang jumlahnya dalam tahunpertama saja melebihi alokasi dari Bank Bukopin. Ini menunjukkan keberhasilan Swamitra Al-Ishlah dalam menggalang dana masyarakat. Keberhasilan ini berkatkerjasama antara pengelola Swamitra, pengurus Koppontren dan Bank Bukopin dalam mempromosikan Swamitra di Majlis Taklim.
4. Alternatif Model Pemusatan
Dengan memperhatikan perkembangan koperasi di lapangan, model kelembagaan pemusatan koperasi dapat berupa kerjasama antar koperasi primer dengan pola waralaba (franchising), koperasi sekunder, kerjasama koperasi sekunder dengan bank, kerjasama koperasi primer dengan bank dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

1) Model Kerjasama antar Koperasi Primer dengan Pola Waralaba
Model pengembangan koperasi seperti yang terjadi pada kelompok Koperasi Bhakti di Kabupaten Pati merupakan suatu pola kerjasama antar koperasi primer. Walaupun merupakan suatu pola kerjasama yang menjadikan kelompok koperasi bhakti dikembangkan dan dikelola secara tertib dan terkoordinasi, namun antar koperasi dalam kelompok koperasi bhakti tidak memiliki kontrak kerjasama secara eksplisit. Koordinasi pengelolaan dan pengembangan terjadi berkat adanya standarisasi dan sinkronisasi pengelolaan dan bahkan terdapat suatu kesatuan komando dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
Potensi keunggulan model kerjasama antar Koperasi seperti Kelompok Koperasi Bhakti sebagai suatu pola atau kelembagaan pemusatan pengembangan pembiayaan antara lain sebagai berikut :
(1) Standarisasi dan sinkronisasi dapat lebih mudah dilakukan dengan
standarisasi karyawan dan standarisasi sistem dan prosedur, serta sinkronisasi atau kesatuan komando manajemen.
(2) Pengembangan koperasi baru relatif lebih mudah dilakukan dengan adanya karyawan terlatih yang siap ditugaskan pada koperasi baru.
(3) Dengan karyawan yang terlatih dan aktif jemput bola maka memungkinkan penetrasi perluasan anggota yang berarti perluasan pasar dan peningkatan pangsa pasar.
(4) Walaupun antar Koperasi Bhakti terdapat standarisasi dan sinkronisasi manajemen, masing-masing koperasi sepenuhnya dimiliki oleh anggotanya yang sebagian besar berada pada sekitar koperasi berada.
(5) Keterbatasan Bhakti menganut keanggotaan secara terbuka dan sukarela sehingga memungkinkan loyalitas anggota secara alami dan berkelanjutan serta sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip koperasi.
(6) Mengingat memiliki catatan kinerja baik (track record) yang cukup panjang dan memiliki brand name yang cukup dikenal, pola koperasi bhakti memiliki peluang sebagai suatu sistem waralaba manajemen koperasi simpan pinjam yang dapat diaplikasikan pada pengembangan koperasi simpan pinjam.

2) Model Koperasi Sekunder
Dengan pola koperasi sekunder pada dasarnya seluruh kegiatan yang diperlukan untuk mendukung pengembangan koperasi primer dilakukan oleh koperasi sekunder secara berjenjang dari tingkat daerah, wilayah, nasional dan internasional. Fungsifungsi kegiatan pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan meliputi bidang keuangan yang terdiri atas penghimpunan dan penyaluran dana melalui silang pinjam (interlanding) dan pengelolaan resiko maupun bidang non jasa keuangan yang terdiri atas konsultasi manajemen simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, akuntansi dan audit, pengadaan sarana usaha dan audit.
Keungulan koperasi sekunder sebagai model pemusatan pengembangan koperasiadalah :
(1) Struktur dan sistemnya telah tersedia, baik secara lokal, nasional maupuninternasional sehingga tinggal masalah penerapan.
(2) Penerapan koperasi sekunder sebagai model pemusatan lebih menjaminpenerapan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sehingga lebih menjamin terwujudnya cita-cita koperasi yaitu peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi anggota koperasi.

3) Model Bank Perkreditan Rakyat
Pemusatan pengembangan koperasi dengan model Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terutama dimaksudkan agar memiliki kemampuan atau keleluasaan yang lebih besar dalam penghimpunan dana masyarakat dan sekaligus keleluasaan dalam penyaluran dana. Dengan bentuk BPR, sebagai bank, memiliki kewenangan untuk menghimpun dana ke masyarakat, tidak hanya kepada anggotanya. Keunggulan BPR sebagai model pemusatan pengembangan koperasi antara lain adalah :
(1) Memiliki kepercayaaan kemampuan yang efektif dan dalam menghimpun dana baik dana dari masyarakat, maupun dana dari lembaga keuangan sebagai konsekuensi bentuknya berupa bank.
(2) Merupakan sarana yang legal dan sehat untuk menyalurkan dana kepada masyarakat, terutama apabila koperasi anggota atau pemegang saham dalam keadaan kelebihan dana.
(3) BPR yang harus mengikuti ketentuan perbankan yang ketat dapat menjadi referensi yang baik dalam mengembangkan tata kelola yang baik (good corporate governance) bagi koperasi yang dikembangkan.

4) Model Kerjasama Koperasi Sekunder dangan Bank
Model kerjasama koperasi sekunder dengan bank umum adalah sebagaimana yang terjadi pada koperasi-koperasi di lingkungan pegawai negeri, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Bank Kesejahteraan Ekonomi. Dalam hal ini induk-induk koperasi tersebut sperti KPRI, Inkopad, Inkopau, Inkopal, dan Inkopol mengadakan kerjasama dalam penyaluran dana dari Bank Kesejahteraan Ekonomi untuk anggota-anggota koperasi. Keunggulan model ini adalah :
(1) Ketersediaan dana yang diperlukan oleh anggota koperasi dari Bank
Kesejahteraan Ekonomi.
(2) Kemampuan penghimpunan dana masyarakat maupun dana dari lembaga keuangan lain melalui Bank Kesejahteraan Ekonomi.

5) Model Kerjasama Koperasi Primer dengan Bank Pola Swamitra
Kerjasama koperasi primer dengan bank Bukopin dalam bentuk pola Swamitra merupakan model pemusatan kegiatan pengembangan koperasi dengan kerjasama koperasi primer dengan bank. Dengan pola ini, Bukopin menyediakan sistem dan aplikasi manajemen simpan pinjam koperasi, termasuk pengadaan dan pelatihan sumberdaya manusia, aplikasi teknologi informasi, sistem manajemen operasi simpan pinjam, pendampingan dan supervisi simpan pinjam dan standarisasi produk simpanan dan pinjaman, serta cadangan likuiditas koperasi simpan pinjam. Keunggulan pemusatan pengembangan koperasi dengan model kerjasama antar koperasi primer dan bank pola Swamitra, antara lain :
(1) Terdapat paket dukungan pengembangan KSP/USP secara lengkap sehingga memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi.
(2) Terdapat sistem supervisi dan pengendalian secara seketika (on line) oleh bank.
(3) Terdapat jaminan cadangan likuiditas yang disediakan secara bertingkat, baik di koperasi maupun di bank.
(4) Terdapat standarisasi sistem dan produk sehingga lebih memungkinkan dikembangkan jaringan kerjasama.
(5) Memiliki kredibilitas yang tinggi dalam penghimpunan dana berkat dukungan citra bank pendukungnya.


V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
(1) Sentra-sentra usaha yang dipandang perlu sebagai sentra usaha unggulan adalah berupa sentra usaha yang bergerak di bidang pertanian, industri makanan dan minuman, industri kerajinan, industri kerajinan tekstil dan konveksi rakyat. Sebagian dari pengusaha dalam sentra tersebut berupa usaha mikro, yang memiliki kesamaan bahan baku atau teknologi dan tidak melakukan kegiatan pemasaran bersama atau pengadaan bahan baku bersama.
(2) Kebutuhan pembiayaan usaha dalam sentra pada dasarnya lebih tepat dipenuhi oleh lembaga keuangan mikro seperti koperasi simpan pinjam, karena kebutuhan dana berskala kecil dan sendiri-sendiri.
(3) Kegiatan pemusatan pengembangan koperasi dalam bidang pembiayaan meliputi jasa keuangan dan jasa non keuangan meliputi konsultasi manajemen simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan, akuntansi dan audit, pengadaan sarana usaha dan advokasi.
(4) Alternatif model pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan pada tingkat Kabupaten/Kota adalah :
(a) kerjasama antar koperasi dengan pola waralaba,
(b) koperasi sekunder,
(c) kerjasama koperasi sekunder dengan bank,
(d) Bank Perkreditan Rakyat,
(e) kerjasama koperasi primer dan bank dengan pola Swamitra.

2. Saran
Model pemusatan pengembangan koperasi di suatu Kabupaten/Kota tidak harus dalam bentuk satu model, dapat terdiri atas dua model tersebut diatas dengan maksud agar dapat mempertahankan ciri masing-masing keunggulannya.
DAFTAR PUSTAKA
______, 2003. Ekonomi Kerakyatan dalam Kancah Globalisasi. Kantor Kementerian Koperasi dan UKM. Jakarta.

Arief, Sirtua, 1997. Pembangunan dan Ekonomi Indonesia : Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi. CPSM, Bandung.

Arifin, B. 2004. Menterjemahkan Keberpihakan terhadap Sektor Pertanian : Suatu Telaah Ekonomi Politik. Dalam : Rudi Wibowo dkk (Ed).,

Rekonstruksi dan Restrukturisasi Pertanian. PERHEPI. Jakarta.
INFOKOP. 2002. Koperasi Menuju Otonomisasi. Jakarta.

Korten, David C., 1980. Community Organization and Rural Development : A Learning Process Approach. Dalam Public Administration Review, No.40.

Komite Penanggulangan Kemiskinan. 2002. Kemiskinan Tanggung Jawab Siapa?.Jakarta.

Krisnamurthi, B., 2003. Analisis Grand Strategy Pembangunan Pertanian :Pembangunan Sistem dan Usaha Agribisnis dan Implementasi Pembangunan Pertanian. Makalah disampaikan pada Lokakarya Penyusunan Evaluasi Kinerja Pembangunan Pertanian. Jakarta.

Prijadi, dkk. 2002. Pengembangan KSP dan USP Koperasi sebagai Lembaga Keuangan. Yayasan Studi Perkotaan. Jakarta.

Soetrisno, N. 2003. Menuju Pembangunan Ekonomi Berkeadilan Sosial. STEKPI.Jakarta.

Wibowo, R. 1999. Refleksi Teori Ekonomi Klasik dalam Manajemen Pemanfaatan Sumberdaya Pertanian pada Milenium Ketiga. Dalam Refleksi Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

Review Jurnal Koperasi; KOPERASI, SERTA PENGARUHNYA TERHADAP PARTISIPASI ANGGOTA


(Suatu Kasus pada Koperasi Produsen Tahu Tempe
Kabupaten Tasikmalaya)

Oleh: A Jajang W. Mahri
http://jurnal.upi.edu/file/Jajang.pdf
Nama Kelompok :
Dave Simanjuntak (21210703)
Fadhli Rahman Syukri (22210477)
Gita Fitriane (23210019)
I Made Wahyudi S (23210346)
Kelas; 2EB10


I. Pendahuluan
1. Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melandaskan kegiataannya pada prinsip-prinsip Koperasi. Sebagai gerakan, Koperasi
menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kerja sama antar anggotanya yang sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan kemakmuranmasyarakat.
Banyak pakar yang menyata-kan bahwa kunci keberhasilan Koperasi antara lain terletak pada partisipasi anggota (Muslimin Nasution, 1987) dan (Syamsuri SA, 1986). Sehingga dapat dikatakan bahwa partisipasi dalam Koperasi seperti jantungnya tubuh manusia, karena dalam Koperasi anggota berperan ganda (dual identity) yaitu sebagai pemilik dan pengguna, disinilah letak keunikan badan usaha Koperasi karena pemilik usaha merangkap sebagai peng-guna jasa, karena kedua sifat ini menyebabkan Koperasi lebih banyak menuntut partisipasi dari anggota untuk mengembangkan usaha yang telah didirikan bersama untuk mencapai tujuannya.
Tujuan utama Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya. Demikian halnya bagi KOPTI (Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia), yang sejak awal berdirinya sampai sampai tahun 1998 dalam pengadaan bahan bakunya/ kedelainya masih menggantungkan dari pemerintah (Bulog). Pada tahun 1999 pemerintah sudah tidak mensubsidi lagi karena terbentur oleh krisis moneter yang berkepanjangan, maka sejak bulan April 1999 KOPTI tidak menerima lagi alokasi kedelai dari pemerintah dan untuk memenuhi permintaan kedelai dari para anggota, seluruh KOPTI, termasuk KOPTI Tasikmalaya mendatangkan kedelai dari Inkopti dan pihak swasta.Karena harus langsung masuk ke pasar bebas, tidaklah heran bila KOPTI Tasikmalaya mengalami penurunan pada tiga tahun (2002-2004). Dilihat dari jumlah anggotanya terjadi penurunan sebesar 5,5% dari 442 orang pada tahun 2002 menjadi 397 orang pada tahun 2004. Modal sendiri mengalami penurunan selama tiga tahun berturut-turut, rata-rata sebesar 12,15% yaitu dari Rp. 2.19 milyar pada tahun 2002 menjadi Rp. 1.84 milyar pada tahun 2004.
Jumlah anggota yang menurun diindikasikan sebagai konsekuensi pelayanan yang kurang baik dari Koperasinya, yang akhirnya mengurangi modal sendiri yang ada pada Koperasi.

2. Perumusan Masalah
Masalah yang diteliti dirumuskan dalam satu rumusan masalah, yaitu : “Seberapa besar kualitas pelayanan dan manfaat Koperasi secara simultan berpengaruh ter-hadap tingkat partisipasi anggota pada KOPTI
Tasikmalaya ?”

3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Sebagaimana yang telah diuraikan dalam perumusan masalah, pada dasarnya tujuannya adalah untuk mengetahui seberapa besar kualitas pelayanan dan manfaat Koperasi berpengaruh terhadap tingkat partisipasi anggota pada KOPTI Tasikmalaya.
Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan dan manfaat Koperasi yang diberikan oleh KOPTI Tasikmalaya dan pengaruhnya terhadap tingkat partisipasi anggotanya, dan secara teoritis dapat dijadikan sumbangan bagi perkembangan Ilmu Ekonomi khususnya dalam bidang perkoperasian.


II. KajianTeori dan Kerangka Pemikiran
Keberhasilan suatu Koperasi salah satunya ditentukan oleh faktor partisipasi anggota. Partisipasi anggota merupakan perwujudan dari keikutsertaan anggota dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Koperasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Ropke (2003) keefektifan partisipasi anggota tergantung dari interaksi antara :
1. Anggota atau penerima manfaat
2. Manajemen
3. Program
Bila ketiga variabel ini memenuhi kesesuaian, maka secara langsung akan mempengaruhi keefektifan partisipasi semua anggota. Kesesuaian antara ketiga variabel diatas oleh Ropke dinamakan Three Way Fit yang
kemudian akan melahirkan The Fit Model of Participation,sedangkan kesesuaian yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Antara pelayanan yang dibutuhkan oleh anggota dan output pelayanan dari program.
2. Antara tugas-tugas program dan kemampuan manajemen Koperasi.
3. Antara apa yang diminta oleh para anggota dengan keputusan manajemen.
Sedangkan alat yang digunakan anggota untuk berpartisipasi adalah hak suara (Voice), Hak pilih (Vote), dan hak keluar (Exit).
Dengan hak suara (voice), anggota Koperasi dapat mempengaruhi pihak manajemen dengan cara bertanya, memberi atau mencari informasi, maupun dengan mengajukan ketidaksepakatan dan kritik. Dengan hak pilih(vote), anggota dapat mempengaruhi siapa yang akan dipilih menjadi manajer maupun anggota badan pengawas lainnya. Dengan hak keluar (exit), anggota dapat mempengaruhi manajemen dengan cara meninggalkan Koperasi dengan membeli input yang lebih sedikit dari Koperasi dan membeli lebih banyak dari pesaing, atau dengan cara mengancam keluar dari keanggotaan Koperasi maupun mengurangi kegiatannya di Koperasi. Jika model tersebut berjalan dengan kesesuaian, maka tidak ada anggota yang menggunakan hak
keluarnya, walaupun terjadi hanya disebabkan oleh variabel yang tidak terduga saja. Misalnya, meninggal dunia atau dipecat keanggotaannya.
Pelayanan Koperasi kepada anggota adalah jasa yang diberikan Koperasi dalam memajukan usaha anggotanya. Oleh karena itu, sebagian Koperasi adalah pemberi pelayanan yang bertugas memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada usaha anggota-nya. Pentingnya pelayanan kepada anggota Koperasi dinyatakan Hans Munkner (1997) bahwa :
“Sesuai dengan tujuan Koperasi maka prioritas yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, pertumbuhan perusahaan Koperasi yang berkesinambungan bukanlah tujuan akhir melainkan merupakan pembenaran dalam kaitan dengan perbaikan kapasitas Koperasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota”.
Oleh karena itu untuk memberikan pelayanan yang baik kepada anggota Koperasi harus mewujudkannya melalui penyediaan barang dan jasa yang sesuai dengan keinginan anggota dengan penawaran harga, kualitas dan kondisi yang lebih menguntungkan anggota dari pada penawaran yang ditawarkan oleh pasar.Karakteristik yang harus dimiliki oleh Koperasi agar dapat disebut sebagai pusat pelayanan, menurut
Muslimin Nasution (1990) adalah sebagai berikut :
1. Mampu menyediakan sarana dan bahan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan kodrat sebagai manusia baik untuk kebutuhan konsumsi maupun untuk kegiatan produksi
2. Mampu berperan untuk membangkitkan inisiatif lokal agar semua masyarakat dapat meningkatkan peran sertanya dalam proses pembangunan dan menikmati hasil-hasil pembangunan tersebut
3. Dapat berperan sebagai sarana dalam proses transformasi struktural termasuk redistribusi faktor-faktor produksi dan pendapatan.

Oleh karena itu, pelayanan yang baik dari Koperasi, akan meningkatkan partisipasi anggota. Demikian pula Koperasi sebagai organisasi ekonomi merupakan wadah berbagai kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya
para produsen tempe tahu, bisa diterima oleh anggota karena adanya pelayanan yang diberikan sesuai dengan bentuk dan kebutuhan yang diberikan oleh anggota sehingga dapat meningkatkan partisipasi anggota.
Menurut Sugiyanto (2002), mengukur keberhasilan Koperasi jangan hanya dilihat dari sisi kemampuan Koperasi dalam menghasilkan SHU, tetapi yang utama harus dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan
ekonomi anggotanya (benefit ekonomi). Pendapat tersebut sesuai pendapat Ropke (2003), Koperasi akan sangat menarik bila dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya. Oleh karena itu, orang akan tertarik menjadi anggota suatu Koperasi hanya karena mereka akan memperoleh manfaat dari Koperasi. Jika manfaat ekonomi yang diperoleh anggota besar, maka anggota mau berpartisipasi secara aktif pada Koperasi tersebut, karena salah satu jenis partisipasi anggota adalah partisipasi dalam menikmati manfaat. Sebagaimana yang diungkapkan Ropke (2003) partisipasi dapat digambarkan dalam tiga jenis :
1. Partisipasi anggota dalam mengkontribusikan atau menggerakan sumber-sumber dayanya
2. Partisipasi anggota dalam mengambil keputusan (perencanaan, implementasi/pelaksanaan, evaluasi)
3. Partisipasi anggota dalam menikmati manfaat.
Partisipasi anggota dalam mengkontribusikan sumber-sumber dayanya, salah satunya adalah pemupukan modal, memberikan kesempatan kepada Koperasi untuk memproduksi barang dan jasa, menjalankan organisasi, dan membeli fasilitas atau sarana produksi. Oleh karena itu semakin besar modal Koperasi tersebut maka semakin besar pula peluang Koperasi untuk memperluas jangkauan usahanya sehingga akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan atau memperbesar volume usahanya.
Partisipasi dalam pengambilan keputusan maupun pengawasan akan mendorong pengurus Koperasi untuk lebih bertanggungjawab dan meningkatkan dedikasinya untuk kepentingan Koperasi. Kepentingan itu diwujudkan melalui peningkatan manajemen seperti kerapihan dan kelengkapan administrasi maupun pembukuan, tertibnya pembagian SHU dan pemilikan perangkat organisasi, tertibnya imbalan kepada personil yang menduduki jabatan dalam Koperasi maupun dalam penyelenggaraan pertemuan dengan anggota.
Partisipasi anggota dalam menikmati manfaat, yaitu memanfaatkan segala sarana dan prasarana serta pelayanan yang disediakan oleh Koperasi untuk kesejahteraan para anggotanya.
Dari ketiga jenis konteks partisipasi diatas, penulis fokus pada partisipasi dalam menikmati manfaat, dimana anggota mau berpartisipasi jika mendapat timbal balik yang menguntungkan dari Koperasi, seperti harga barang yang lebih rendah dibanding dengan harga barang diluar Koperasi, perlakuan dan pelayanan yang baik dari
pengurus ataupun dari anggota yang lainnya dalam Koperasi dan mendapatkan SHU yang sesuai dengan partisipasinya dalam Koperasi serta pelayanan di bidang penjualan bahan baku (kedelai) serta bidang simpan pinjam yang ditawarkan oleh Koperasi dapat memberikan manfaat lebih berupa prosedur yang relatif mudah, syarat-syarat penjualan kedelai kepada anggota lebih mudah, kemampuan dalam mengangsur dan jangka waktu angsuran yang tidak terlalu singkat dan bunga yang lebih rendah.
Menurut Ropke (2003), manusia rasional akan terdorong melakukan suatu pilihan bila ia beranggapan :

Manfaat Koperasi > Manfaat Non Koperasi, atau
Keunggulan/Keuntungan berkoperasi > Keunggulan Pesaing

Dengan demikian pihak pengurus dan pengelola Koperasi dituntut untuk selalu berfikir lebih maju dalam memberikan manfaat dibanding dari pesaingnya, karena hanya dengan itulah anggota atau calon anggota
tergerak untuk memilih Koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
Berdasarkan penjelasan di atas jelaslah bahwa ada pengaruh antara kualitas pelayanan dan manfaat ekonomi yang diberikan oleh Koperasi terhadap peningkatan partisipasi anggota.


III. Hipotesis Penelitian
Berdasarkan kerangka pemikiran, hipotesisnya adalah “Kualitas pelayanan dan Manfaat Koperasi secara simultan berpengaruh positif terhadap tingkat partisipasi anggota KOPTI Tasikmalaya.”


IV. Objek dan Metode Penelitian
Objek dari Penelitian ini adalah Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (KOPTI) Tasikmalaya dan yang menjadi subjek penelitian adalah anggota KOPTI yang tersebar di lima wilayah pelayanan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei penjelasan (explanatory survey method) dengan menggunakan data primer dan sekunder. Metode ini menekankan pada perolehan data dengan pertanyaan serta menganalisis jawabannya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Kerlinger (1990:667), dan digunakan untuk menjelaskan bentuk pengaruh antar variabel yang akan diamati dengan melalui pengujian hipotesis. Hal ini sesuai dengan pendapat Moh. Nazir (1999:65) dan Singarimbun dan Sofian Efendi (1995:4). Variabel yang dianalisis yaitu faktor kualitas pelayanan Koperasi dan variabel manfaat Koperasi. Variabel kualitas pelayanan merupakan tingkat mutu pelayanan yang diberikan Koperasi kepada anggota, sehingga anggota dapat merasakan kepuasan dengan adanya pelayanan yang baik dari Koperasi, sedangkan variabel manfaat Koperasi merupakan promosi ekonomi anggota, yaitu peningkatan pelayanan Koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota Koperasi.
Populasinya adalah seluruh anggota KOPTI Tasikimlaya yang berjumlah 397 orang yang ter-sebar di lima wilayah pelayanan, yaitu wilayah pelayanan Tasik Kota, Tasik Utara, Ciawi, Singaparna dan Tasik Selatan. Jumlah sampel sebanyak 80 orang ang-gota yang dilakukan berdasarkan versi Taro Yamane, penentuannya didasarkan atasStratified Pro-porsional Sampel Random Sampling.
Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner, wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Sedangkan pengujian validitas digunakan teknik korelasi melalui Koefisien Korelasi Product Momentdari Pearson. Uji reabilitas digunakan adalah teknik korelasi belah dua (split-half) dengan formula Spearman-Brown(Singarimbun dan Sofian Efendi, 1995:143). Sedangkan teknik analisis data, digunakan analisis korelasi dan analisis regresi berganda.


V. Hasil Penelitian dan Pembahasan
Secara deskriptif, hasil peneliti-an menujukan bahwa kualitas pelayanan KOPTI dinilai anggota dalam kategori cukup. Kualitas pelayanan menggunakan indikator,
a) Tangible (bukti langsung), meliputi fasilitas, perlengkapan, pegawai dan sarana komunikasi,
b) Reliability (Kehandalan), yaitu kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan,
c) Responsibility (daya tanggap), yaitu keinginan para karyawan untuk membantu para anggota, memberikan pelayanan dan cepat menanggapi seluruh keinginan anggota,
d) Assurance (jaminan), meliputi pengetahuan, kemampuan, kesopanan dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki oleh para karyawan,
e) Empathy (empati), meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik, perhatian pribadi dan memahami kebutuhan anggota.
Variabel manfaat Koperasi adalah manfaat yang dirasakan oleh anggota selama menjadi anggota Koperasi.
Indikatornya mencakup,
a) besarnya manfaat ekonomi langsung dari penyediaan barang dilihat dari kondisi barang, harga barang, cara pembayaran dan syarat pembelian.
b) besarnya manfaat ekonomi langsung dari pemasaran atau pengolahan bersama dilihat dari penghematan biaya produksi.
c) besarnya manfaat ekonomi langsung dari simpan pinjam dilihat dari tingkat suku bunga pinjaman, syarat pinjaman dan jumlah realisasi pinjaman.
d) besarnya manfaat ekonomi tidak langsung dari pembagian SHU dilihat dari ketepatan dan proporsinnya. Manfaat koperasi menurut anggota pada umumnya dalam katagori kurang.
Variabel partisipasi anggota, ditandai dengan partisipasi dalam pengambilan keputusan, partisipasi modal dan partisipasi usaha. Hasil penelitian menujukan bahwa pada umumnya partisipasi anggota ada dalam katagori rendah.
Berdasarkan hasil uji statistik menunjukan, bahwa kualitas pelayanan dan manfaat Koperasi ber-pengaruh positif terhadap tingkat partisipasi anggota KOPTI Tasikmalaya, diperoleh nilai F statistik 185.974 sedangkan F table (0.05) (2 / 78) diperoleh 3.11. Hal ini menunjukkan bahwa F tabel < F statistik yaitu 3.11 < 185.974 artinya H0 ditolak dan H1 diterima.
Pada persamaan regresi ganda tersebut ternyata koefisien arah regresi tersebut signifikan atau memiliki kebermaknaan kuat. Setelah ditransformasi maka diperoleh nilai R= 0.839 dan R 2 =0.705 dan R 2 yang disesuaikan 0.701. Ini mengandung arti bahwa perubahan yang terjadi pada partisipasi anggota 70.5% dipengaruhi oleh kualitas pelayanan dan manfaat Koperasi, sedangkan sisanya 29.5% dipengaruhi oleh faktor lain.
Hasil penelitian selaras dengan Ropke (2003), bahwa Koperasi tidak akan menarik bagi anggota, calon anggota dan masyarakat lainnya yang ingin menjadi anggota karena hanya merasa memiliki kelebihan modal,
sebaliknya Koperasi akan sangat menarik bila Koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi (economi benefit) bagi anggotanya. Untuk itulah pelayanan harus menjadi tujuan utama dalam Koperasi. Menurut Hendar dan Kusnadi ada dua faktor yang mengharuskan Koperasi meningkatkan pelayanannnya kepada anggotanya. Pertama, adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non Koperasi). Kedua, adanya perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Bila Koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripadapesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota pada Koperasi akan meningkat. Apabila Koperasi memiliki kualitaspelayanan yang tinggi, maka keuntung-an yang dapat dinikmati anggota dari pelayanan Koperasi akan besar,dalam arti anggota akan menikmati keuntungan yang besar. Jika anggota dapat menikmati pelayanan yang
besar, maka anggota akan aktif berpartisipasi. Semakin banyak manfaat pelayanan yang dapat dinikmati oleh anggota, maka akan semakin besar partisipasi anggota dalam Koperasinya.
Keadaan menunjukkan bahwa semakin tinggi kualitas pelayanan Koperasi, maka semakin tinggi peningkatan partisipasi anggota terhadap Koperasi, dan sebaliknya semakin rendah kualitas pelayanan yang diberikan oleh Koperasi, maka semakin rendah partisipasi dari anggotanya.


VI. Kesimpulan dan Saran
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa kualitas pelayanan dan manfaat Koperasi berpengaruh positif terhadap partisipasi anggota pada Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (KOPTI) Tasikmalaya. Berarti semakin tinggi kualitas pelayanan dan manfaat yang diberikan oleh Koperasi, maka partisipasi angota juga akan semakin meningkat.
Dengan demikian dapat disarankan, agar KOPTI senantiasa mampu meningkatkan pelayanan dan memberikan manfaat kepada para anggotanya, sehingga rasa memiliki anggota menjadi lebih baik dan akan berdampak lebih baik terhadap partisipasi anggota. Partisipasi anggota yang baik merupakan modal dasar koperasi untuk lebih berkembang. Pelayanan yang diberikan adalah pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan para anggota, sehingga memberikan manfaat (benefit) lebih dibandingkan dengan perusahaan atau badan lainnya.


Daftar Pustaka
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001. Koperasi – Teori dan Praktek, Erlangga, Jakarta.

Hanel, Alfred, 1989. Organisasi Koperasi – Pokok-pokok Pikiran Mengenai Organisasi Koperasi di Negara-negara Berkembang. Universitas Padjadjaran, Bandung.

Hendrojogi, 1999. Koperasi – Azas-azas, Teori dan Praktek, Rajawali Pers., Jakarta.

Ign. Sukamdiyo, 1996. Manajemen Koperasi, Erlangga, Jakarta.

Ikatan Akuntansi Indonesia, 1999. Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM RI, 2000.Rencana Strategi Pembangunan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI Tahun 2001-2005, Jakarta.

Kerlinger, Fred N., 1990, Foundations of Behavioral Research (Terjemahan), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Masri Singaribun dan Sofyan Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Muenker, Hans, 1989, Cooperative Principles and Cooperative Law (Terjemahan), Universitas Padjadjaran, Bandung.

Muslimin Nasution, 2002. Kinerja Koperasi-Mengukur Keberhasilan Koperasi, Jakarta.

Ropke, Jochen, 1995. Kewirausahaan Koperasi – Dinamika Kewirausahaan dan pengembangan Dalam Organisasi Swadaya, UPT Penerbitan IKOPIN, Bandung.

__________, 1995. Manajemen Strategis untuk Koperasi dan Organisasi Swadaya, UPT Penerbitan IKOPIN, Bandung.

__________, 2003. Ekonomi Koperasi – Teori dan Manajemen, Salemba Empat, Jakarta.

Roy, Ewell Paul, 1981. Cooperatives Today and Tomorrow,The Interstate Printers and Publishers, Inc. Danville, Illinois.

Sugianto, 2002. Promosi Ekonomi Anggota (PEA) Sebagai Ukuran Kinerja Keuangan Koperasi. Dalam Rusidi dan Maman Suratman (Ed.), 20 Pokok Pemikiran tentang Pembangunan Koperasi (Bunga Rampai), IKOPIN, Bandung.

_________, 2002. Sistem Akuntansi Koperasi Berdasarkan PSAK No. 27 Tahun 1999 untuk Menghasilkan Informasi Keuangan yang Sesuai dengan Jati Diri Koperasi. DalamJurnal Koperasi Indonesia Tahun XVII Nomor 1 Agustus 2002. IKOPIN, Bandung.

Sugiono, 2001. Metode Penelitian Bisnis, Cetakan Keempat, Alfabeta, Bandung.

Sukanto Reksodiprodjo, 2001. Manajemen Koperasi, BPFE, Jogyakarta.

Syamsuri SA., 1986. Daya Hidup Koperasi dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Anggota, Disertasi Pascasarjana, IKIP Bandung.

Tim IKOPIN, Pedoman Umum Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 Tahun 1999.

Review Jurnal Koperasi; Koperasi Wanita Dengan Perbankan Dalam Penyaluran Kredit Mikro Bagi Usaha Perempuan


Oleh : Sulikanti Agusni
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/VOL15_02/7_%20Sulikanti.pdf
Nama Kelompok :
Dave Simanjuntak (21210703)
Fadhli Rahman Syukri (22210477)
Gita Fitriane (23210019)
I Made Wahyudi S (23210346)
Kelas; 2EB10


Abstrak
Koperasi wanita atau koperasi yang dikelola dan beranggotakan perempuan,
bukanlah organisasi yang asing bagi masyarakat Indonesia. Sebagai koperasi,
lembaga ini sangat berpeluang dan berperan untuk memberikan kredit mikro kepada anggotanya. Namun kepercayaan bank terhadap koperasi secara umum menjadi penghalang bagi koperasi wanita untuk berperan. Andaikan perbankan menyadari kemampuan dan peran koperasi wanita dan keikutsertaannya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, niscaya koperasi tersebut akan lebih berperan dalam penyaluran kredit mikro bagi usaha perempuan. Sinergi perbankan, koperasi wanita dan perempuan pengusaha dipercaya akan mempercepat penurunan jumlah keluarga miskin di wilayahnya dan selanjutnya akan berdampak positif bagi lingkungan yang lebih luas.


I. Pendahuluan
Pada Infokop nomor terdahulu telah dijabarkan pentingnya ‘kesadaran’ (conciencious) dan peran para anggota koperasi wanita untuk kebaikan dan
kemajuan, tidak hanya bagi kaum perempuan saja tetapi bagi pembangunan
Indonesia secara menyeluruh. Juga telah diuraikan adanya peluang koperasi
wanita sebagai penyalur kredit mikro. Koperasi wanita di sini adalah sebutan
bagi koperasi yang dikelola dan beranggotakan perempuan. Pada tulisan kali ini
fokus pembahasan lebih kepada koperasi wanita itu sendiri sebagai suatu lembaga koperasi yang dapat berperan aktif sebagai motor ketahanan ekonomi
di wilayahnya.
Koperasi wanita telah dikenal hampir 100 tahun sejak kebangkitan bangsa Indonesia tahun 1908. Dalam buku Pergerakan Koperasi Indonesia, Bung Hatta (1957) telah menuliskan adanya koperasi yang dikelola oleh perempuan, walaupun jumlahnya masih sedikit. Koperasi tertua yang dikenal dan diakui sebagai cikal bakal koperasi wanita dipelopori oleh Ibu Hajjah Sofjan, pengrajin batik dari Persatuan Perusahaan Batik Bumiputera, Surakarta, di tahun 1930an. Mereka berkoperasi untuk mengatasi kesulitan mendapatkan bahan baku untuk membuat batik. Pergerakan perempuan ditunjukkan juga oleh ibu-ibu Pasundan Isteri (PASI) di Jawa Barat dengan mendirikan koperasi simpan pinjam di tahun 1933 untuk meringankan beban dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
Sekarang koperasi wanita banyak yang telah berhasil dan terus menunjukkan prestasinya sebagai lembaga yang mampu memberikan layanan kepada anggotanya dengan baik. Contohnya yang sudah dikenal seluruh Indonesia, Koperasi Setia Bhakti Wanita yang menggunakan sistem tanggung renteng untuk melayani anggotanya yang berjumlah 358 kelompok dengan aset mencapai Rp. 7 milyar, dan tunggakannya 0%. Hal ini sejalan dengan hasil kajian dan observasi sebuah lembaga swadaya masyarakat menyatakan bahwa
tingkat pengembalian pinjaman anggota koperasi perempuan mencapai hampir
100%. Bahkan lembaga pembiayaan seperti Perusahaan Umum Pegadaian beberapa waktu yang lalu juga memberikan keterangan yang sama bahwa kredit yang diberikan kepada perempuan pengusaha di Tanah Abang yang jumlahnya sudah lebih dari 1000 orang, juga menunjukkan tingkat pengembalian hampir 100%. Untuk keberhasilan koperasi wanita maupun sikap positif perempuan
pengusaha tersebut di atas, tidak terlepas dari peranserta para anggota dan peran
aktif pengurusnya yang selalu memperhatikan dan memahami situasi, memberikan informasi dan mendorong anggotanya untuk menjalankan usahanya dengan baik. Bung Hatta (1987) sejak lama menyadari pentingnya
peran koperasi sebagai wujud dari kerjasama dan kebersamaan untuk membantu si ‘kecil’ (wong cilik). Prof. Mubyarto juga selalu menekankan pentingnya sistem ekonomi kekeluargaan. Bahkan penerima Nobel Perdamaian 2006 Prof. Muhammad Yunus dari Bangladesh juga telah memberikan contoh nyata melalui Grameen Bank serta kredit mikro kepada perempuan miskin dengan sistem ekonomi kerakyatan yang lepas dari sistem ekonomi liberal. Dalam jati diri koperasi sendiri dikenal adanya nilai-nilai swadaya, tanggung jawab, demokrasi, kebersamaan, dan kesetiakawanan. Jika ingin bersikap jujur, koperasi pertama di Rochdale sendiri tidak memasukkan unsur ekonomi liberal
ke dalam aktivitas koperasi yang didirikannya. Pertanyaannya adalah di satu sisi mampukah koperasi wanita menjalankan peran dan jati diri koperasi secara konsekuen dengan berpegang pada kerjasama dan kebersamaan? Di sisi lain, mampukah koperasi wanita bekerjasama dengan perbankan melakukan kegiatan simpan pinjam dengan tetap memegang prinsip-prinsip kebersamaan? Apakah tindakan penambahan modal dari luar oleh koperasi sejalan dengan prinsip-prinsip koperasi? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, perlu dilihat terlebih dahulu kemampuan perempuan, perempuan pengusaha dan posisi koperasi wanita itu sendiri.


II Potensi Perempuan dan Perempuan Pengusaha
Untuk masa sekarang ini sudah diketahui bersama bahwa perempuan sebagai separuh penduduk Indonesia memiliki potensi yang harus dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Sudah bukan hal yang aneh, perempuan Indonesia seratus tahun yang lalu ikut berjuang melawan penjajah dan ikut mendorong kemajuan bangsa melalui perannya sebagai ibu dan pendidik anaknya. Pada masa kemerdekaan seperti sekarang ini, perempuan telah banyak bergerak hampir di semua bidang. Namun potensi yang dimiliki perempuan sering terabaikan karena faktor budaya dan struktur yang terbentuk di lingkungan masyarakat.
Dalam masyarakat tradisional, perempuan biasanya telah memanfaatkan sumber daya sekitar dan menggunakan kearifan lokal untuk bertahan dan melanjutkan kehidupannya. Dalam dunia modern, peran-peran tradisional tersebut tetap menjadi satu kekuatan tersendiri dalam menyikapi perubahan-perubahan yang cepat terjadi. Industri-industri kerajinan rumah, tenun, batik, jamu, makanan khas daerah, hingga perdagangan umum dan industri jasa telah menjadi satu kekuatan tersendiri bagi kaum perempuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga dan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga. Perempuan terjun menjadi pengusaha dan di berbagai belahan dunia, perempuan pengusaha umumnya menjadi pengusaha yang berhasil. Fischer (1993) menilai keberhasilan ini karena perempuan ternyata lebih berhati-hati dan waspada dalam menjalankan bisnisnya dan sama efektifnya seperti laki-laki. Perempuan pengusaha cenderung lebih sadar akan resiko atas pertumbuhan yang cepat dan lebih memilih perkembangan usaha yang perlahan tapi berlanjut.Kecenderungan ini dinilai para peneliti (Cliff, 1998; Watson dan Robinson,2002) bahwa perempuan pengusaha cenderung untuk membatasi usahanya dan mengurangi pertengkaran atau ketidaksepahaman di tempat kerja. Penelitian yang dilakukan ADB (2001) di dua kota besar di Indonesia menyimpulkan bahwa perempuan-perempuan pengusaha merupakan manajer yang baik dan sangat berhati-hati dalam mengembangkan bisnisnya. Survey yang dilakukan ADB (2002) setahun kemudian terhadap usaha kecil dan menengah menunjukkan ternyata pertumbuhan usaha yang dikelola perempuan lebih maju dari pada usaha yang dikelola laki-laki. Keberhasilan dan pertumbuhan bisnis yang dikelola oleh perempuan tidak berbeda dengan yang dikelola laki-laki. (Hamilton, 2002). Bisnis yang dikelola perempuan memang cenderung lebih kecil, tapi bukan berarti dikelola dengan menejemen asalan, karena seperti diuraikan di atas perempuan pengusaha cenderung menjaga bisnisnya tidak tumbuh besar. Hamilton juga menemukan perempuan pengusaha akan berhadapan dengan berbagai permasalahan termasuk untuk mendapatkan kredit dan pengembangan usaha.
Untuk alasan-alasan tertentu, perempuan pengusaha tidak memfokus untuk
pengembangan usahanya, tetapi lebih pada penataan administrasi untuk kepuasannya dalam melakukan usaha. Lebih lanjut, keputusan yang diambil
oleh perempuan pengusaha untuk membatasi pertumbuhan usahanya harus dilihat sebagai pandangan yang lebih luas daripada hanya melihat pada masalah
pembiayaan, ekonomi atau pertumbuhan semata. Perempuan memiliki karakter
yang lebih termotivasi oleh tujuan-tujuan yang tidak ekonomi dibandingkan
laki-laki, oleh sebab itu mereka kurang agresif dan tidak terlalu melihat pada
strategi pertumbuhan usaha (Chaganti, 1986).
Perempuan pengusaha juga cenderung untuk melakukan bisnis dan urusan rumah tangga bersama-sama. Mungkin ini merupakan hal yang logis sebagai konsekuensi sebagai seorang ibu tentu menghendaki adanya keseimbangan antara pekerjaan di rumah dan di perusahaan. Apalagi dalam budaya patriarkhi, tentu peran perempuan masih sering dibedakan dan dipisahkan. Potensi tersebut di atas menyangkut perempuan sebagai individu dan pengusaha. Dari sisi koperasi, koperasi wanita juga mempunyai keistimewaan tersendiri dibandingkan dengan koperasi-koperasi lainnya. Itu sebabnya sebutan koperasi wanita, yang dianggap sudah terlanjur diberikan dan melekat pada koperasi yang dikelola oleh perempuan, seolah-olah memiliki karakter dan sifat tersendiri. Sebenarnya koperasi wanita sama saja dengan koperasi-koperasi lainnya, hanya karena keistimewaannya yang dikelola dan beranggotakan para
perempuan, maka terkesan koperasi wanita menjadi lain.
Koperasi wanita cenderung untuk mentaati peraturan dan melaksanakan jati diri koperasi, berarti koperasi ini mengenal adanya nilai-nilai swadaya, tanggung jawab, demokrasi, kebersamaan, dan kesetiakawanan. Contoh saja, dalam koperasi wanita, perempuan dapat melakukan pengaturan dan pengelolaan dana semaksimal mungkin bagi kepentingan anggotanya. Koperasi wanita pada umumnya sangat berpengalaman dalam aktivitas simpan pinjam yang sudah menjadi dasar dari pembentukan koperasi sendiri di kalangan perempuan. Dari sejumlah pendataan yang dilakukan beberapa lembaga diketahui bahwa koperasi wanita umumnya berawal dari kelompok arisan dan kegiatan simpan pinjam diantara anggota arisan.


III Kerjasama Koperasi Wanita dengan Perbankan sebagai Penyalur Kredit Mikro
Melihat kekuatan yang ada pada perempuan pengusaha dan koperasi wanita seperti yang telah diungkapkan di atas, sebenarnya peluang koperasi wanita untuk menjadi mitra bank dalam penyalur kredit mikro bagi usaha perempuan sangatlah besar. Permasalahannya seberapa besar kepercayaan pihak perbankan untuk menyalurkan dananya kepada koperasi-koperasi wanita, atau kepada induk koperasi wanita?
Peluang bagi koperasi wanita untuk menjadi penyalur kredit mikro dapat dilihat dari kekuatan yang dimiliki antara lain yaitu,
(a) bentuk kelembagaan koperasi wanita yang tidak disebut sebagai koperasi simpanpinjam, walaupun sebenarnya koperasi ini bergerak di bidang pendanaan;
(b)pengalaman perempuan dalam berarisan menjadi dasar kemampuan koperasi
wanita untuk mengembangkan usaha simpan pinjam menjadi lebih efektif;
(c)tingkat kehati-hatian kaum perempuan dalam mengelola uang (yang bukan
miliknya) merupakan faktor penting dalam pelaksanaan.
Sebutan koperasi wanita sebenarnya sudah memberikan peluang, karena walaupun sebutan koperasi tetap disandang, tetapi tidak terdapat konotasi negatif dari bentuk kelembagaannya. Hal ini mendukung dan membuka kesempatan koperasi wanita untuk mendapatkan kepercayaan dari pihak pemberi dana, dalam hal ini pihak perbankan. Yang menjadi permasalahan, seperti yang telah penulis sampaikan pada Infokop edisi terdahulu, adalahperbankan masih amat sangat netral gender. Perbankan mau berhubungan
dengan korporasi, dengan lembaga, tidak dengan manusianya, laki-laki dan perempuan. Namun akhir-akhir ini, dengan berubahnya paradigma di kalangan
masyarakat internasional, perbankan mulai mengubah cara pandangnya dan
mulai mempertimbangkan para nasabah sebagai pelaku dalam suatu korporasi.
Dengan demikian perbankan juga mulai melirik dan menilai untung rugi menggunakan koperasi wanita sebagai lembaga penyalur kredit mikro bagi para
pengusaha mikro. Selain itu telah banyak contoh koperasi wanita dan perempuan pengusaha yang sangat berhati-hati dalam mengelola dana pinjaman
serta memberikan nilai positif atas kemampuan mengembalikan pinjamannya.
Yang menjadi perhatian untuk mendapatkan kepercayaan perbankan adalah kemampuan koperasi wanita dalam meyakinkan lembaga keuangan tersebut. Koperasi wanita harus memperhatikan dua sisi yang tak dapat dipisahkan, yaitu koperasi sebagai lembaga atau institusi, dan anggotanya yang diharapkan terdiri dari para perempuan pengusaha. Koperasi wanita sebagai lembaga, tentu sudah menjadi kewajiban para pengurusnya untuk mencatat semua transaksi yang terjadi dengan para anggotanya di koperasi. Pembukuan yang rapih dan teratur merupakan kekuatan utama untuk mendapatkan kepercayaan dari pihak perbankan. Dari sisi anggotanya, terutama kepada para perempuan pengusaha,
pengurus koperasi perlu memberikan perhatian yang istimewa, mengingat tentu
ada perbedaan kapasitas dan kemampuan perempuan pengusaha. Pendataan dan
pencatatan usaha para anggota perlu dilakukan secara teratur dan berkala untuk
melihat kemajuan dan kemampuan anggota tersebut dalam menggunaan uang
yang dipinjamnya maupun produktivitasnya. Untuk pengusaha mikro yang
belum memerlukan pendanaan dalam jumlah yang besar, maka perlu kebijakan
dan perhatian khusus, biasanya perlu juga untuk mencarikan solusi agar kebutuhan kelompok ini terpenuhi.
Fungsi pengurus koperasi tidak hanya sebagai pimpinan yang mengatur strategi jalannya perkoperasian tetapi juga sebagai bagian dari pemberdayaanperempuan. Strategi yang penting untuk persiapan penyaluran kredit adalah dengan menggunakan sistem kelompok. Hal ini dinilai lebih efisien dan efektif karena dengan kelompok akan terbangun kerjasama yang erat berdasarkan prinsip kemitraan yang dilandasi oleh semangat kekeluargaan, kebersamaan, dan saling percaya diantara masing-masing anggota kelompok usaha. Muhammad Yunus sudah membuktikan bahwa sistem kelompok sangat baik di Bangladesh. Di Indonesia juga sistem tanggung renteng dalam kelompok telah dilakukan di Jawa Timur. Yayasan Dharma Bhakti Parasahabat, Yayasan Ganesha, Yayasan Mandiri Peduli Dhuafa, Yayasan Mitra Usaha juga telah mempraktekkan sistem kelompok ala Grameen Bank dan hasilnya pun baik. Bahkan Perusahaan Umum Pegadaian juga telah melakukan pelayanan kredit kepada kelompok perempuan dan memberikan hasil yang memuaskan.
Koperasi wanita juga dapat memanfaatkan pendanaan yang diambil dari perbankan untuk dijadikan modal dana bergulir. Tentu hal ini perlu dilakukan
kesepakatan bersama anggota. Hal ini dapat dilakukan jika terjadi kerjasama
yang baik antara anggota. Manfaat dana bergulir akan dirasakan bersama seperti yang telah terjadi di berbagai daerah, dimana dana bergulir telah mempercepat laju pertumbuhan ekonomi desa setempat. Misalnya Desa Rarang, Kabupaten Lombok Timur dengan koperasinya yang pernah mendapatkan modal dana bergulir telah berhasil memupuk modal sendiri menjadi dua kali lipat dalam kurun 5 tahun. Contoh lainnya untuk Kelurahan Pendem, Negara, Kabupaten Jembrana telah mengucurkan dana bergulir yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya (Seputar Indonesia, 24 Desember 2007). Cara ini lebih menjamin pelaksanaan kegiatan secara berkelanjutan untuk pemupukan modal wilayah, sekaligus lebih mencerminkan prinsip keadilan bagi kelompok perempuan miskin lain yang belum menerima dana bergulir. Sebagai konsekuensi dari dianutnya sistem dana bergulir, maka koperasi wanita perlu unit khusus pengelola proses perguliran dana tersebut guna dapat menjamin kesinambungan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana bergulir. Sesuai dengan lingkup kelompok sasaran dan besaran dana yang dikelola, maka unit khusus pengelola tersebut harus dibentuk dan disesuaikan dengan budaya dan kebutuhan dari masyarakat lokal, sehingga keberadaannya akan lebih tertanam dan dihargai dalam sistem kemasyarakatan yang ada. Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa dalam kerjasama dengan perbankan, koperasi wanita akan mendapatkan bimbingan ataupun pendampingan dari bank bersangkutan agar uang yang dipinjamkan kepada koperasi dapat dikembalikan secara tepat waktu. Koperasi wanita harus ikut berperan aktif untuk memperoleh informasi dan bimbingan dari pihak bank.
Proses pemberdayaan tidak hanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan
semata, tetapi harus secara nyata dituangkan dalam wujud pelaksanaan aktivitas
ekonomi yang bersifat produktif. Kegiatan ekonomi ini dapat berupa pengembangan lapangan usaha yang memang telah dilaksanakan kelompok sebelumnya (sepanjang masih layak secara ekonomis) maupun pengembangan
lapangan usaha baru. Kegiatan ekonomi yang dikembangkan hendaknya didukung oleh potensi ketersediaan bahan baku dan bahan pendukung di wilayah tersebut, merupakan produk unggulan di daerahnya (bersifat komparatif maupun kompetitif), serta dibutuhkan dan memiliki pasar yang nyata (demand and market driven) agar berkesinambungan. Untuk memperlancar hubungan koperasi wanita dan perbankan, pihak koperasi wanita harus terbuka terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Pinjaman yang diberikan kepada kelompok sasaran harus memperhatikan pula keterlibatan peran keluarga dan atau suami dari pihak perempuan yang menjadi kelompok sasaran. Pihak keluarga dan suami tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan kepada isteri/anggota keluarganya yang menjadi kelompok sasaran, baik dalam wujud pemberian motivasi dan kesempatan untuk melakukan usaha yang menghasilkan secara ekonomi, dimana hal ini mungkin merupakan sesuatu yang relatif baru atau bahkan tabu di kalangan kehidupan komunitas tertentu. Pihak keluarga juga perlu mendapat pemahaman dalam beberapa aspek penting, seperti dana bantuan modal kerja yang diterima. Walaupun pinjaman yang diberikan pihak bank tidak terkait langsung dengan anggota koperasi, dalam kaitan pendampingan oleh pihak mitra bank tentu akan berhubungan dengan perempuan pengusaha. Koperasi wanita juga harus memahami pola perkreditan bank agar hubungan dengan bank dapat berjalan dengan baik. Koperasi harus memahami posisinya sebagai perantara bank dengan anggota (di sini dimaksud perempuan pengusaha). Koperasi perlu mengetahui istilah-istilah yang digunakan perbankan, seperti kredit lancar, kredit kurang lancar, kredit yang diragukan, kredit macet, kredit tanpa angsuran, tunggakan angsuran pokok dan sebagainya, agar koperasi dapat mengambil langkah-langkah awal agar tidak terjadi kredit yang diragukan ataupun kredit macet.
Hubungan koperasi wanita dengan para anggotanya, khususnya perempuan pengusaha harus senantiasa dijaga baik. Permasalahan yang dihadapi oleh perempuan pengusaha merupakan permasalahan bagi koperasi sendiri. Apabila perempuan pengusaha mengalami kesulitan dalam produksi
atau pun pemasaran, maka akan berdampak pada koperasi. Pengembalian yang
tersendat akibat permasalahan tadi akan berdampak kepada hubungan koperasi
dengan perbankan. Oleh sebab itu koperasi wanita tidak dapat meninggalkan
anggotanya, terutama perempuan pengusaha.
Agar anggota koperasi wanita dapat melakukan kewajibannya, maka Koperasi wanita juga perlu memberikan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan oleh anggota. Dalam jatidiri koperasi ada nilai-nilai swadaya, tanggung jawab, demokrasi, kebersamaan, dan kesetiakawanan. Oleh sebab itu pengurus harus memberikan pemahaman kepada anggotanya tentang perkreditan, mulai dari prosedur meminjam hingga pengamanan kredit itu sendiri. Setiap anggota yang meminjam harus menyadari kewajiban mereka untuk menjaga agar cicilan dapat dilakukan tepat waktu. Anggota juga harus belajar mengukur kemampuan diri untuk membayar tepat waktu. Di sinilah perbedaan koperasi dengan bank, koperasi dapat menjembatani pelunasan pinjaman melalui mekanisme tanggung jawab, kebersamaan dan kesetiakawanan sesuatu yang tidak dimiliki perbankan.


IV Perbankan, Koperasi Wanita dan Pengusaha Perempuan: Tiga Rangkai
Sinergi Menuju Kesuksesan dan Kemajuan
Seperti dijelaskan di atas, maka koperasi wanita dapat menjadi mitra kerja perbankan dalam menyalurkan kreditnya. Koperasi wanita sendiri membuka peluang yang besar bagi perempuan pengusaha yang menjadi anggota koperasi untuk dapat memanfaatkan pinjaman yang disalurkan perbankan melalui koperasi. Dengan kesadaran diri (conscientious) para anggota koperasi yang juga pengusaha, maka pengembalian kredit akan betulbetul diperhitungkan dan dikendalikan bersama-sama oleh kelompok. Alhasil, tidak akan terjadi tunggakan dan pengembalian ke bank pun dapat lancar. Perbankan sebagaimana fungsinya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak dalam bentuk pelayanan kredit dan jasa-jasa keuangan lainnya. Bank juga memiliki community social responsibility (CSR) yang menuntut agar bank juga memberikan binaan kepada masyarakat, tentunya lebih banyak yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi setempat. Dalam hubungan kerjasama dengan koperasi wanita, maka bank dapat sekaligus melakukan CSR kepada kelompok anggota koperasi penerima kredit berupa binaan dalam upaya peningkatan produksi, kualitas, pemasaran dan manajemen usaha.
Koperasi wanita sebagai lembaga yang berbadan hukum dapat memobilisasi dana anggotanya dan dana pinjaman sesuai dengan Undangundang Perbankan. Pinjaman yang diperoleh dari perbankan dapat dikelola oleh koperasi sebagaimana disebutkan di atas dengan strategi kelompok. Mengacu kepada pengalaman berbagai daerah, maka sistem kelompok dan tanggung renteng dapat menjadi andalan keberhasilan. Bahkan untuk koperasi wanita yang telah cukup mengakar pada masyarakat, pinjaman sistem kelompok dapat diberikan juga kepada masyarakat miskin, seperti yang telah dilakukan oleh Koperasi Mitra Usaha Mandiri (Warta Koperasi, 2007).
Anggota Koperasi wanita yang tentunya diharapkan merupakan kelompok ekonomi produktif akan memperoleh pinjaman melalui koperasi dengan ketentuan yang disepakati bersama. Kesadaran anggota terhadap kewajiban mengembalikan pinjaman menjadi kunci utama keberhasilan sistem kelompok dengan tanggung renteng. Kemitraan dengan bank dapat membantu percepatan kemajuan dan pertumbuhan usaha perempuan.
Adanya kerjasama dan sinergi antara ketiga unsur, bank, koperasi dan pengusaha memberikan kesempatan semua pihak untuk berperan aktif dalam
menyelenggarakan tugas dan kewajibannya. Seharusnya hubungan ini berlaku
timbal balik, dimana pengusaha menyimpan uangnya ke koperasi, kemudian
koperasi menaruh uangnya ke bank dan bank memberikan pinjaman kembali ke
koperasi dan seterusnya hingga kembali kepada pengusaha/anggota koperasi.
Permasalahannya kebiasaan menyimpan di koperasi dan atau di bank belumlah
menjadi kebiasaan yang membudaya bagi masyarakat Indonesia. Hal ini sangat
berbeda dengan kondisi perbankan di Jepang yang terbentuk untuk membantu
koperasinya. Koperasi di Jepang menjadi demikian maju karena adanya jaringan kerja antara anggota koperasi, koperasi dan bank.
Prof. DR. Wagiono Ismangil (Warta Koperasi, 2007) mengemukakan bahwa bersinergi antara koperasi dengan korporat seperti perbankan harus pandai-pandai karena kultur yang berbeda. Kemampuan sumber daya manusia dan manajemen koperasi menjadi kunci keberhasil sinergi ini. Oleh sebab itu koperasi wanita harus selalu mengaktualisasikan diri agar dapat mengetahui
dan memahami kondisi di luar koperasi. Penanganan unit simpan pinjam harus
ditangani secara profesional, sehingga sinergi yang diinginkan untuk keberhasilan semua pihak, anggota, koperasi sendiri dan bank dapat dicapai.
Dapat dibayangkan, jika ada 200 unit koperasi wanita dengan anggota 50 kelompok yang terdiri dari 10 orang usaha perempuan dengan pinjaman sebesar Rp 1 – 5 juta per kelompok, maka dapat disalurkan dana sebesar 100 – 500 milyar rupiah. Dana ini akan tersebar kepada usaha perempuan dan akan digulirkan kembali kepada kelompok lain dalam kurun waktu tertentu. Seperti
diketahui bahwa perempuan pengusaha umumnya melunasi pinjamannya, maka
dalam 5 tahun dapat dipastikan pertumbuhan ekonomi keluarga perempuan
pengusaha akan meningkat pesat. Hal ini dapat dilihat contoh nyata yang diperoleh dari dana bergulir di Kabupaten Jembrana (Seputar Indonesia, 24
Desember 2007). Jika mengacu kepada pengalaman desa Rarang, maka dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dana tersebut akan berkembang menjadi 2 kali lipat, menjadi 200 milyar – satu triliun rupiah. Maka betapa besar manfaat yang diperoleh baik oleh para perempuan pengusaha, koperasi wanita dan pihak bank
itu sendiri. Padahal diyakini jumlah koperasi wanita tentu lebih dari 200 buah, sayang data koperasi wanita seluruh Indonesia belum dimiliki. Perempuan pengusaha mendapatkan modal usaha sesuai dengan kemampuannya, koperasi
wanita menjalankan fungsi jatidiri koperasi, memberikan pelayanan bagi anggotanya, bank mendapatkan manfaat dan keuntungan karena tidak harus
mengurus nasabah dengan pinjaman kecil-kecil, yang dinilai kurang efisien. Sinergi antar tiga unsur ini dapat mendorong kesuksesan semua pihak.


V. Peran Pemerintah
Pemerintah semakin menyadari akan peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam ketahanan perekonomian nasional. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan layanan kepada UMKM ini. Lembaga-lembaga peneliti dan lembaga swadaya masyarakat telah banyak melakukan kajian dan pendampingan langsung kepada koperasi wanita. Namun sayang potensi koperasi wanita belum menjadi perhatian dan fokus semua pihak. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan melalui Forum Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (Forum PPEP) dan Forum Peduli Perempuan Pengusaha Mikro Indonesia (FP3MI) melakukan koordinasi
dan penggalangan opini tentang kemampuan perempuan pengusaha. Instansi
dan lembaga terkait juga mulai melirik akan kemampuan perempuan, baik dalam kiprahnya sebagai pengusaha maupun pengelola organisasi seperti koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah mendorong koperasi
wanita untuk lebih agresif bergerak dalam penyaluran dana bergulir melalui Program Pembiayaan Wanita Usaha Mandiri (P2WUM), program Perempuan
Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA). Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian memiliki kegiatan pemberdayaan perempuan melalui
pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan kelompok perempuan dalam aspek perdagangan dan industri. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga memberikan perhatian kepada kelompok
perempuan yang dilatih untuk berproduksi dan menjalankan aktivitas simpan
pinjam untuk selanjutnya dihubungkan dengan program-program yang ada dari
Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Kerjasama dan koordinasi sudah mulai terjalin.
Koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti perbankan, Perguruan Tinggi, dunia usaha juga perlu digalang untuk mengefektifkan pemberdayaan perempuan. Kementerian Negara Koperasi dan UKM telah menyalurkan danadana programnya melalui Bank Pembangunan Daerah setempat, Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Dengan demikian, koperasi
wanita senantiasa akan berhubungan terus dengan pihak bank-bank terkait.


VI Penutup
Koperasi wanita sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia dan memiliki potensi dalam menjalankan jatidiri koperasi secara konsekuen. Kemampuan koperasi wanita dan kemampuan anggotanya, terutama perempuan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya sebagai peminjam dana dari perbankan seharusnya tidak perlu diragukan lagi. Dalam upaya penanggulangan kemiskinan, perbankan dapat menggunakan peran koperasi wanita dalam penyaluran kredit mikro kepada anggota perempuan pengusaha. Permasalahannya pihak perbankan sering tidak melihat pelaku sebagai individu tetapi lebih kepada korporasinya. Padahal dibalik korporasi, berjalan tidaknya kredit mikro tersebut sangat tergantung dari pelaksananya. Potensi perempuan pengusaha dan koperasi wanita harus benarbenar dipahami oleh perbankan agar dapat mempercayai kemampuan mereka dalam melaksanakan pengembalian kredit mikro. Peran koperasi wanita sebagai mediasi antara perbankan dan anggotanya, para perempuan pengusaha, menjadi sangat penting. Koperasi wanita harus memperhatikan kedua belah pihak, kepada anggotanya yang membutuhkan pinjaman modal usaha dan pola pinjaman yang sesuai bagi mereka, dan kepada perbankan yang harus dipahami pola kredit dan perbedaannya dengan koperasi. Dengan anggotanya koperasi wanita harus betul-betul memahami kondisi, kebutuhan, permasalahan yang dihadapi.
Dengan perbankan harus mengerti pola pikir dan sistem yang dimiliki pihak
bank agar koperasi wanita dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Sinergi antara bank, koperasi wanita dan perempuan pengusaha akan memberikan hasil yang baik dan saling menguntungkan. Perbankan dengan koperasi wanita dapat melakukan bisnis seperti biasa yaitu dengan memberikan
pinjaman beserta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi koperasi wanita. Koperasi wanita sendiri dapat memberikan layanan kepada kelompok perempuan pengusaha sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Kelompok perempuan pengusaha mendapatkan akses permodalan dan manfaatnya. Koordinasi perlu dilakukan pemerintah agar program-program instansi/sektor terkait dapat saling bersinergi dan mendukung upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan perempuan. Dalam hal inidengan memberikan perhatian kepada koperasi wanita yang sangat berpotensi dalam penyaluran kredit mikro kepada usaha perempuan. Pendataan dan monitoring diperlukan agar keberhasilan koperasi wanita dapat diketahui lebih rinci hingga peningkatan kesejahteraan keluarga para anggotanya.


DAFTAR PUSTAKA
Asian Development Bank, (2001). SME Constrains and Needs with Special Focus onGender Issues, Report.

Asian Development Bank, (2002). SME Development Bank’s Technical AssistanceSurvey, Report.

Chaganti, R., (1986). Management in women-owned enterprises. Journal of Small Business Management, 24 (4),: 18-29.

Cliff J. E., (1998). Does one size fit all? Exploring between attitudes towards growth,gender and business size. Journal of Business Venturing. 13: 523-542.

Hamilton, L. C., (2002). “Female Entrepreneurs: Overcoming Problems and
Reacting to Challenges”. Proceedings of the 47th International Council for Small Business World Conference.

IFC-PENSA, (2004). Suara-Suara Perempuan Pengusaha. Jakarta

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, (2004). Kebijakan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP). Jakarta.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, (2006). The BPFA-CSW Beijing Platform for Action, disampaikan pada Konferensi Perempuan Dunia,
Perserikatan Bangsa-bangsa, New York, 28 Pebruari – 10 Maret 2006.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, (2006). Rencana Aksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP). Jakarta.

Mohammad Hatta, (1957). The Co-operative Movement in Indonesia. New York, Cornell University Press.

Mohammad Hatta, (1987). Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Inti Idayu Press. Jakarta.

Seputar Indonesia, (2007). Tambah Penghasilan melalui Dana Bergulir. 24
Desember 2007, halaman 4.

The Norinchukin Bank, (2003). Annual Report 2002. Tokyo. Jepang.

Warta Koperasi, Prof DR Wagiono Ismangil, (2007). ”Pandai-Pandai Merancang Sinergi”. Pakar Manajemen dan Koperasi, Edisi 175, Februari 2007.

Warta Koperasi, Alim Muhammad, Direktur Yayasan Mitra Usaha (YMU):
“Pemerintah Cenderung Teknokratif”, Edisi 178, Mei - Juni 2007.

Watson, J. and Robinson S.. (2002). “Risk Adjusted Performance Measures:
Comparing Male and Female controlled SME´s”. The 47th International Council for Small Business World Conference.

Watson, J. (2002). “Size Adjusted Performance Measures. Comparing Male and
Female Controlled SME´s.” The 47th International Council for Small Business World Conference.

Review Jurnal; JURNAL PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


JUDUL
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Kelompok :
Dave Simanjuntak (21210703)
Fadhli Rahman Syukri (22210477)
Gita Fitriane (23210019)
I Made Wahyudi Subrata (23210346


1.PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendiriaan koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat.Untuk lebih memahami koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha koperasi.
Dari latar belakang diatas maka kami ingin membahas pengertian koperasi dan juga definisi dari beberapa ahli agar dapat lebih memahami apa itu sebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah :
a. menjelaskan tentang pengertian koperasi, tujuan dan prinsip-prinsip dari para ahli
b. Sebagai tugas mata kuliah ekonomi koperasi# di semester tiga.

2.PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Pengertian menurut beberapa ahli :
• Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) adalah sebagai berikut :
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
Artinya : Koperasi didefinisikan sebagai sebuah asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk arsip akhir ekonomi umum melalui pembentukan organitation bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat melaksanakan.
• Definisi Chaniago
Mendefinisikan bahwa koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.

• Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

• Definisi Hatta
Bapak Koperasi Indonesia, Moh. Hatta mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi.
“koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.”

• Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

• Definisi UU NO. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.2 Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

2.3. Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip Munkner
A. Keanggotaan bersifat sukarela.
B. Keanggotaan terbuka.
C. Pengembangan anggota.
D. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
E. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
F. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
G. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
H. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
I. Perkumpulan dengan sukarela.
J. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
K. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
L. Pendidikan anggota.
Prinsip Rochdale
A. Pengawasan secara demokratis.
B. Keanggotaan yang terbuka.
C. Bunga atas modal dibatasi.
D. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
E. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
F. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
G. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
H. Netral terhadap politik dan agama..

Prinsip Raiffeisen
A. Swadaya.
B. Daerah kerja terbatas.
C. SHU untuk cadangan.
D. Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
E. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
F. Usaha hanya kepada anggota.
G. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schulze
A. Swadaya.
B. Daerah kerja tak terbatas.
C. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
D. Tanggung jawab anggota terbatas.
E. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
F. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

Prinsip ICa
A. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
B. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
C. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
D. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
E. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
F. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
A. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
B. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
C. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
D. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
E. Kemandirian.
F. Pendidikan perkoperasian.
G. Kerjasama antar koperasi.

3.KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. adapun banyak sebagian para ahli mendefinisikan arti koperasi itu dan prinsip-prinsip dari pada koperasi dibentuk. Namun, pada intinya koperasi itu sendiri sama. Sementara itu koperasi mempunyai tujuan utama yaitu mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota yang ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.

http://debydeboo.wordpress.com/2011/10/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/.
http://www.unjabisnis.net/2010/04/ekonomi-koperasi.html

Selasa, 13 Desember 2011

Koperasi SMA ISLAM DIAN DIDAKTIKA

Nama Kelompok :

Dave Simanjuntak (21210703)
Fadhli Rahman Syukri (22210477)
Gita Fitriane (23210019)
I Made Wahyudi S (23210346)
Kelas; 2EB10 
 
  1. Kepengurusan
Ketua               : Drs. Budiyanto
Wakil ketua      : M. Amin F
Sekretaris         : Anis
Bendahara        : Rita

  1. Jenis koperasi : koperasi konsumen
  2. Sejarah koperasi
Berdiri pada tahun 2005. koperasi tersebut menjual berbagai makanan ringan seperti : risolles, lemper dll. Ada makanan berat seperti : nasi kuning. Dan yang tidak kalah penting koperasi itu juga menjual peralatan sekolah seperti : buku tulis dan alat tulis. Koperasi tersebut mengizinkan bagi orang tua murid yang ingin menitipkan barang dagangannya untuk dijual. Yang pasti dijual dengan mengambil keuntungan.
  1. Teknis dalam menjalankan koperasi.
Koperasi tersebut berdiri karena adanya orang-orang yang mempunyai pikiran sejalan untuk mendirikan sebuah usaha kecil dengan tujuan untuk mensejahterakan mereka. Koperasi tersebut mendapatkan modal untuk usaha karena ditunjang oleh investasi yang didapat dari para anggota koperasi tersebut tiap bulan. Dengan berjalannya koperasi tersebut akan menghasilkan yang namanya SHU atau bisa disebut sisa hasil usaha. SHU akan dibagi rata kepada para anggota nya yang bisa dibilang keuntungan dalam melakukan investasi.
  1. Hambatan dalam menjalankan sebuah koperasi
·              Omset-nya tidak menentu
·              Stok barang tidak selalu terpenuhi sesuai kebutuhan

  1. Cara menanggulangi hambatan yang terjadi dalam sebuah koperasi
·              Memperbanyak jumlah pembelian stok barang pada setiap  belanja awal bulan
·              Lebih memperbanyak variasi makanan dan minuman
 

Review Jurnal Koperasi 5


Nama Kelompok :

Dave Simanjuntak (21210703)
Fadhli Rahman Syukri (22210477)
Gita Fitriane (23210019)
I Made Wahyudi S (23210346)
Kelas; 2EB10

[Artikel - Th. II - No. 5 - Agustus 2003]

Mubyarto

DEMOKRASI EKONOMI DAN DEMOKRASI INDUSTRIAL
Akhir-akhir ini semakin luas dibahas sistem Ekonomi Syariah yang dianggap lebih adil dibanding sistem ekonomi yang berlaku sekarang khususnya sejak 1966 (Orde Baru) yang berciri kapitalistik dan bersifat makin liberal, yang setelah kebablasan kemudian meledak dalam bentuk bom waktu berupa krismon tahun 1997. Krismon yang menghancurkan sektor perbankan modern kini tidak saja telah menciutkan jumlah bank menjadi kurang dari separo, dari 240 menjadi kurang dari 100 buah, tetapi juga sangat mengurangi peran bank dalam perekonomian nasional.
Dalam pada itu Sistem Ekonomi Pancasila yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5) jelas berorientasi pada etika (Ketuhanan Yang Maha Esa), dan kemanusiaan, dengan cara- cara nasionalistikdan kerakyatan (demokrasi). Secara utuh Pancasila berarti gotong-royong, sehingga sistem ekonominya bersifat kooperatif/ kekeluargaan/ tolong-menolong.  
Jika suatu masyarakat/negara/bangsa, warganya merasa sistem ekonominya berkembang ke arah yang timpang dan tidak adil, maka aturan mainnya harus dikoreksi agar menjadi lebih adil sehingga mampu membawa perekonomian ke arah keadilan ekonomi dan sekaligus keadilan sosial.
Profit-Sharing dan Employee Participation. Prinsip profit-sharing atau bagi-bagi keuntungan dan resiko yang jelas merupakan ajaran Sistem Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Pancasila sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara maju (welfare state) yang merasa bahwa penerapan prinsip profit-sharing dan employee participation lebih menjamin ketentraman dan ketenangan usaha dan tentu saja menjamin keberlanjutan suatu usaha.
Meskipun pengertian demokrasi ekonomi  jelas lebih luas dari demokrasi industrial namun keduanya bisa diterapkan sebagai asas atau “style” manajemen satu perusahaan yang jika dilaksanakan dengan disiplin tinggi akan menghasilkan kepuasan semua pihak yang terlibat dalam perusahaan. Itulah demokrasi industrial yang tidak lagi menganggap modal dan pemilik modal sebagai yang paling penting dalam perusahaan, tetapi dianggap sederajat kedudukannya dengan buruh/tenaga kerja, yang berarti memberikan koreksi atau reformasi pada kekurangan sistem kapitalisme lebih-lebih yang bersifat neoliberal.
Prinsip employee participation yaitu partisipasi buruh/karyawan dalam pengambilan keputusan perusahaan sangat erat kaitannya dengan asas profit-sharing. Adanya partisipasi buruh/karyawan dalam decision-making perusahaan berarti buruh/karyawan ikut bertanggung jawab atas diraihnya keuntungan atau terjadinya kerugian.
Banyak perusahaan di negara kapitalis yang menganut bentuk negara kesejahteraan telah menerapkan prinsip profit-sharing dan employee participation ini, dan yang paling jelas diantaranya adalah bangun perusahaankoperasi, baik koperasi produksi maupun koperasi konsumsi, terutama di negara-negara Skandinavia.

 

Mengapa profit-sharing dan share-ownership? Berdasarkan penelitian 303 perusahaan di Inggris, alasan perusahaan mengadakan aturan pembagian laba dan pemilikan saham oleh buruh/karyawan ada 5 yaitu (Poole 1989: 70-71):

1.       Komitmen moral (moral commitment);
2.       Penahanan staf (staff retention);
3.       Keterlibatan buruh/karyawan (employee involvement);
4.       Perbaikan kinerja hubungan industrial (improved industrial relations performance);
5.       Perlindungan dari pengambilalihan oleh perusahaan lain (protection against takeover).
Bisa dibuktikan bahwa ke-5 alasan yang disebut di sini diputuskan manajemen perusahaan karena memang benar-benar dialami banyak perusahaan lebih-lebih pada perusahaan keuangan yang bersaing dengan ketat satu sama lain, dan ada kebiasaan terjadinya “mobilitas” tinggi dari staf yang berkualitas. Tanpa kecuali hampir semua cara ditempuh perusahaan untuk meningkatkan kesadaran ikut memiliki perusahaan bagi buruh/ karyawan yang selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan semangat bekerja yang pada gilirannya berakibat meningkatkan keuntungan perusahaan. Dalam perusahaan yang berbentuk koperasi, sejak awal anggota koperasi adalah juga pemilik perusahaan yang disamping dapat memperoleh manfaat langsung dalam berbisnis dengan koperasi juga pada akhir tahun masih dapat menerima sisa hasil usaha (yang sering dikacaukan dengan keuntungan). Inilah “rahasia” berkoperasi yang biasanya tidak ditonjolkan pengurus karena praktek-praktek manajemen koperasi sering bertentangan dengan “teori koperasi” yang harus bersifat profit-sharing. Artinya perusahaan koperasi sering berubah menjadi “koperasi pengurus” bukan “koperasi anggota”. Profit-sharing dan sharing ownership sangat sejalan dengan aturan main Sistem Ekonomi Pancasila yang bertujuan menghindarkan ketimpangan ekonomi dan sosial dan berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif.
Keprihatinan kita atas terjadinya kesenjangan sosial, dan ketidakadilan dalam segala bidang kehidupan bangsa, seharusnya merangsang para ilmuwan sosial lebih-lebih ekonom untuk mengadakan kajian mendalam menemukenali akar-akar penyebabnya. Khusus bagi para ekonom tantangan yang dihadapi amat jelas karena justru selama Orde Baru ekonom dianggap sudah sangat berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara meyakinkan sehingga menaikkan status Indonesia dari negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah. Krisis multidimensi yang disulut krisis moneter dan krisis perbankan tahun 1997 tidak urung kini hanya disebut sebagai krisis ekonomi yang menandakan betapa bidang ekonomi dianggap “mencakupi” segala bidang sosial dan non-ekonomi lainnya.
Penutup
Bisa dipahami bahwa akhir-akhir ini makin berkembang pemikiran dan praktek “bank-bank syariah” yang berarti secara serius memasukkan ajaran-ajaran agama Islam dalam praktek-praktek perbankan kapitalis yang telah mengakibatkan krisis moneter dan krisis perbankan, yang sampai 5 tahun tetap belum teratasi. Bahkan upaya pemerintah menyelamatkan perbankan nasional dengan mengeluarkan dana-dana amat besar (obligasi rekap perbankan melebihi 50% PDB), tokoh tidak menunjukkan tanda-tanda akan berhasil, selama ajaran-ajaran agama tidak dipergunakan dalam upaya penyelamatan tersebut.
Nilai-nilai agama kini dianggap banyak orang merupakan satu-satunya cara untuk menantang ajaran-ajaran neoliberal ini karena paham ekonomi kapitalis dari Barat juga telah menyebarluaskan ajaran-ajarannya “melalui dan dengan metode-metode agama”.
Ekonomi Pancasila adalah ajaran ekonomi baru yang agamis sekaligus manusiawi, nasionalistik, dan demokratis, untuk menantang kerakusan ajaran Neoliberal yang semakin rakus. Bahwa Depdiknas melalui Dirjen Pendidikan Tinggi memberikan dukungan kuat pada Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) UGM untuk mengembangkan ajaran-ajaran ekonomi Pancasila, membuktikan kebenaran perjuangan moral ini. Ajaran ekonomi Pancasila jelas paralel dengan ajaran Ekonomi Syariah atau ekonomi Islami karena keduanya menekankan pada ajaran moral-spiritual untuk membendung ajaran “agama ekonomi kapitalis Neoliberal”.
 31 Juli 2003

Oleh: Prof. Dr. Mubyarto -- Guru Besar FE-UGM Yogyakarta, Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM


Review Jurnal
I. Abstraksi
 Akhir-akhir ini semakin luas dibahas sistem Ekonomi Syariah yang dianggap lebih adil dibanding sistem ekonomi yang berlaku sekarang khususnya sejak 1966 (Orde Baru) yang berciri kapitalistik dan bersifat makin liberal, yang setelah kebablasan kemudian meledak dalam bentuk bom waktu berupa krismon tahun 1997. Krismon yang menghancurkan sektor perbankan modern kini tidak saja telah menciutkan jumlah bank menjadi kurang dari separo, dari 240 menjadi kurang dari 100 buah, tetapi juga sangat mengurangi peran bank dalam perekonomian nasional. pengertian demokrasi ekonomi  jelas lebih luas dari demokrasi industrial namun keduanya bisa diterapkan sebagai asas atau “style” manajemen satu perusahaan yang jika dilaksanakan dengan disiplin tinggi akan menghasilkan kepuasan semua pihak yang terlibat dalam perusahaan. Itulah demokrasi industrial yang tidak lagi menganggap modal dan pemilik modal sebagai yang paling penting dalam perusahaan, tetapi dianggap sederajat kedudukannya dengan buruh/tenaga kerja, yang berarti memberikan koreksi atau reformasi pada kekurangan sistem kapitalisme lebih-lebih yang bersifat neoliberal.
II. Point-point
1.      Krismon yang menghancurkan sektor perbankan modern kini tidak saja telah menciutkan jumlah bank menjadi kurang dari separo, dari 240 menjadi kurang dari 100 buah, tetapi juga sangat mengurangi peran bank dalam perekonomian nasional.
2.      Sistem Ekonomi Pancasila yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5) jelas berorientasi pada etika (Ketuhanan Yang Maha Esa), dan kemanusiaan, dengan cara- cara nasionalistik dan  kerakyatan  (demokrasi)
3.      Prinsip employee participation yaitu partisipasi buruh/karyawan dalam pengambilan keputusan perusahaan sangat erat kaitannya dengan asas profit-sharing.
4.      Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya.
5.      Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal.
6.      Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif.

III. Penutup
Bisa dipahami bahwa akhir-akhir ini makin berkembang pemikiran dan praktek “bank-bank syariah” yang berarti secara serius memasukkan ajaran-ajaran agama Islam dalam praktek-praktek perbankan kapitalis yang telah mengakibatkan krisis moneter dan krisis perbankan, yang sampai 5 tahun tetap belum teratasi. Bahkan upaya pemerintah menyelamatkan perbankan nasional dengan mengeluarkan dana-dana amat besar (obligasi rekap perbankan melebihi 50% PDB), tokoh tidak menunjukkan tanda-tanda akan berhasil, selama ajaran-ajaran agama tidak dipergunakan dalam upaya penyelamatan tersebut.