Kelompok :
1. Anggraini Desti Wulandari / 20210848 / 2EB10
2. Cinthia Febriani / 21210595 / 2EB10
3. Dave Simanjuntak / 21210703 / 2EB10
4. Fadhli Rahman Syukri/ 22210477 / 2EB10
4. Gita Fitriane / 23210019 / 2EB10
5. Sarah Nadia / 28210925 / 2EB10
6. Syiam Noor Wardana / 26210798 / 2EB10
6. Syiam Noor Wardana / 26210798 / 2EB10
1. Pengertian
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektualadalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atauGeistiges Eigentum,
dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Adapun kekayaan
intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan
daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu,
karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek
yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private
rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara
kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih
lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu
sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas
segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat
dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau
mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih
tinggi lagi.
2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
a. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta
berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu
bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari
kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti
terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
b. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta
berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang
disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil
ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk
mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan
dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi
peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,
HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa
maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada
pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan
atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta ( copyrights )
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal
karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi
orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta
sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah
hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada
ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud
tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan
untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka
secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya
publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut
kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak
Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun
demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
- program komputer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database; dan
- karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik
atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian,
guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan
sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
a) Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau
barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara
maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
b) Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau
suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat
elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua
yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI)
atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa
Inggris intellectual property right. Kata “intelektual”
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan,
daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human
mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan
mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang
memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
5. Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung,
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual
lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan
invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan
umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau
terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak
berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang
meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak
melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara
umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
"hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
6. Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata
paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor
mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian
paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan,
sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat
dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak
(software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik
dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan
sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem
atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang
menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat
aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
7. Hak Merk
Jenis-Jenis Merk :
A. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
B. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
C. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek :
- Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek :
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
- Orang (persoon)
- Badan Hukum (recht persoon)
- Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
- Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
8. Desain Industri
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika danusability (kemudahan
dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain
industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3
atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk
menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena
merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga
dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31
tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru
dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan
ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah
10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri
ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu
produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh
Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat
pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain
industri. Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk
melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak
desain industri. Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan
cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak
desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang
pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada
Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan
dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam
berita resmi desain industri.
Syarat-syarat perlindungan desain :
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain
Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri
tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya,
meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana
dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
9. Rahasia Dagang
Pengertian
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1
Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000),
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang
dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang
adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan
salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.
Lama Perlindungan
Beberapa alasan/keuntungan penerapan
Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak
memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas,
proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan
perlindungan geografis lebih luas.
Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan
atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga
Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang
memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang
tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena
undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila
informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga
kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.
Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM.
http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=69&Itemid=57
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/
- http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
- http://kumpulanmakalahjanuari2008.blogspot.com/2008/01/tentang-makalah-haki-aspek-hukum.html
- http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=69&Itemid=57