Senin, 31 Desember 2012

KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN TENAGA OUTSOURCING


Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Dalam sebagian besar lingkungan bisnis, sudah menjadi rahasia umum bahwa perbandingan objektif antara pengelolaan IT secara internal dan layanan outsourcing akan mengungkapkan perbedaan yang signifikan dari segi keuntungan biaya, kehandalan, kualitas, kecepatan, dan fleksibilitas. Outsourcing memiliki beberapa kelebihan bagi perusahaan dibanding pengelolaan secara insource, yaitu memberikan kesempatan untuk meningkatkan operasional dan dukungan; meningkatkan produktivitas; mengurangi pengeluaran, mendapatkan akses ke teknologi-teknologi baru, dan untuk meningkatkan tingkat kompetitif di pasar. Kajian lainnya juga mengungkapkan keuntungan outsourcing memungkinkan percepatan adaptasi dan transformasi bisnis terhadap perubahan pasar atau ancaman para pesaing..

Salah satu perhatian dalam outsourcing adalah pemilihan mitra kerja yang sesuai, memahami kompleksitas keputusan dan memiliki terbukti pendekatan untuk membantu perusahaan mencapai berbagai manfaat bisnis dimungkinkan oleh outsourcing.

SISI NEGATIF KUNJUNGAN DPR KE LUAR NEGERI


Gaya hedonisme anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerap menjadi sorotan utama selama ini. Teguran terhadap anggota DPR tentang gaya hedonismenya, seakan tidak memberikan pembelajaran untuk mengubah pola kerja yang cenderung sangat boros. Sedihnya sekali melihat pola kerja wakil rakyat selama ini yang tidak sesuai dengan harapan rakyat, tetapi dilain pihak gaya glamor yang diperlihatkan para wakil rakyat sangat berbanding terbalik terhadap tingginya angka kemiskinan indonesia.
Kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Republik (DPR) ke luar negeri sering menjadi kegiatan bersenang- senang. Alasan studi banding kerap menjadi alibi para anggota dewan untuk membenarkan diri. Meskipun dilain sisi, studi banding tidak sesuai dengan mamfaat yang diperoleh.

Kunjungan anggota DPR ke luar negeri seakan memperpanjang reputasi kontroversi anggota DPR. Kasus terakhir, perjalanan Badan Legislasi (Baleg) DPR ke Denmark dan Turki untuk menentukan logo palang merah mendapat kritikan tajam dari publik. Bukannya fokus dalam studi banding penentuan logo palang merah, tapi dari lembar foto perjalanan legislator yang diambil warga Indonesia yang sedang berada di sana membuktikan bahwa anggota Baleg DPR terlihat bersantai ria di jembatan raksasa yang menghubungkan dua buah pulau di Denmark. Sangat kontras sekali, ngakunya mau mencari masukan soal lambang Palang Merah, tetapi yang dipelajari  malah sebuah jembatan unik.

Software akuntansi dasar (MYOB)


Dijaman yang semakin canggih ini hampir semua kegiatan bisa dikaitkan dengan menggunakan komputer untuk mempersingkat dan mempermudah kegiatan tersebut, salah satunya adalah akuntansi. Salah satu software yang cukup familiar dikuping saya adalah software M.Y.O.B Accounting
Myob Accounting adalah aplikasi akuntansi yang populer saat ini. MYOB Accounting memfokuskan pada perusahaan jasa dan dagang. Disamping itu jenis perusahaan yang lain pun bisa juga diterapkan dengan software itu. Paling cocok aplikasi ini diterapkan pada perusahaan menengah kebawah, untuk perusahaan besar rasanya tidak memadai, karena biasanya perusahaan besar jumlah transaksinya sangat komplek sehingga biasanya mempunyai program yang dirancang sendiri sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut.
Ada beberapa alasan kenapa kita harus menggunakan software ini dalam perusahaan, antara lain :
  1. Mempunyai tampilan yang user friendly, karena transaksinya berbentuk sederhana dan berupa gambar-gambar sehingga untuk pemula pun akan sangat mudah untuk memahaminya.
  2. Mempunyai kemampuan export data ke program excel, sehingga laporan nya bisa juga di cetak di program excel.
  3. Mempunyai laporan keuangan yang sangat banyak termasuk setting pajak serta menampilkan analisa dalam bentuk grafik.
  4. Dapat diterapkan untuk 105 jenis perusahaan yang disediakan.

Dalam penggunaan software MYOB tergolong mudah. hanya dengan mempelajarinya dengan waktu yang singkat anda susah bisa menggunakan software tersebut.

BPMIGAS

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau biasa disebut BP MIGAS adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah republic Indonesia pada tanggal 16 juli 2002 sebagai Pembina dan pemgawas kontraktor kontrak kerja sama dalam menjalankan kegiatan ekplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No. 22/2001 tentang minyak gas dan bumi serta PP No. 42/2002 tentang BP MIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan kontrak kerja sama yang sebelumnnya dikerjakan oleh pertamina selanjutnya ditangani langsung oleh BP MIGAS sebagai wakil pemerintah. Namun baru saja Mahkamah Konstitusi memutuskan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan tersebut, MK menilai BP MIGAStidak efisien dan berpotensi melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Keberadaan BP MIGASsangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maka menurut MK keberadaan BP MIGAS tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah. Meski hingga saat ini belum ada bukti bahwa BP MIGAS melakukan penyalahgunaan wewenang tetapi MK berpendapat UU Migas berpotensi ke arah tersebut. MK mendasarkan atas putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

Jika diasumsikan kewenangan BP MIGAS dikembalikan ke unit pemerintah atau kementerian yang terkait, tetapi juga masih potensial terjadi inefisiensi maka hal itu tidak mengurangi keyakinan MK untuk memutuskan pengembalian pengelolaan sumber daya alam ke Pemerintah.


Kamis, 29 November 2012

BBM Bersubsidi Bakal Hilang di Daerah Perumahan Elit

Pemerintah berencana untuk menghilangkan Premium di SPBU daerah elit dan mewah. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengerem konsumsi BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam APBN P 2012 yaitu 44,04 kiloliter.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini mengatakan penghilangan premium dari perumahan elit belum bisa diterapkan secara rata. Pasalnya, banyak wilayah terpencil yang belum mendapatkan BBM non subsidi.

"Di tempat-tempat rumah mewah, di tempat yang sekelilingnya adalah orang yang cukup di situ ada SPBU yang jelas pertamaxnya ada, ditutup aja sekalian penjualan premiumnya. Tidak hanya dalam rangka ini, selamanya boleh," ujar Rudi yang ditemui setelah menghadiri Penyerahan Penghargaan Pengelolaan Keselamatan dan Lingkungan Pertambangan Minerba tahun 2012, di Hotel Bidakara, Selasa (27/11) malam.

Menurut Rudi, untuk kompleks-kompleks perumahan elit seharusnya Premium harus dihilangkan karena banyak orang-orang yang mampu membeli BBM non subsidi. "Untuk komplek rumah elit pantaslah Premium tidak perlu diadakan, selama bulan tersebut, dan kalau berhasil selamanya bisa diberlakukan," tegasnya.

Rudi meminta PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dapat memilih SPBU-SPBU mana saja yang akan dihilangkan BBM bersubsidinya. "Dari semua SPBU di Indonesia saat ini, mana saja yang bisa dilakukan dengan versi A, dengan versi B, mana versi C. A misalnya, full tidak ada premium, B ada premium tapi dikasih jam-jam tertentu, yang C yang premiumnya tidak boleh dihilangkan seperti di pelosok dan pinggiran, jadi harus dipilah," pungkasnya

Sumber : www. modifikasi.com

KONSEP EFISIENSI

Efisien atau penghematan yaitu dimana apabila dilakukan semuanya bisa menjadi lebih menguntungkan. Efisiensi merupakan suatu ukuran tentang seberapa efisien suatu proses mengkonsumsi masukan dan seberapa produktif suatu  proses menghasilkan keluaran. Efisiensi merupakan rasio antara keluaran dengan masukan suatu proses, dengan fokus perhatian pada konsumsi masukan. Produktivitas merupakan rasio antara masukan dengan keluaran, dengan fokus perhatian pada keluaran yang dihasilkan oleh suatu proses.


Ada tiga kegunaan mengukur efisiensi. Pertama, sebagai tolak ukur untuk memperoleh efisiensi relatif, mempermudah memperbandingkan antara unit ekonomi satu dengan lainnya. Kedua, apabila terdapat variasi tingkat efisiensi dari beberapa unit ekonomi yang ada maka dapat dilakukan penelitian untuk menjawab faktor-faktor apa yang menentukan perbedaan tingkat efisiensi. Ketiga, informasi mengenai efisiensi memiliki implikasi kebijakan karena manajer dapat menentukan kebijakan perusahaan secara tepat. Efisiensi teknis sebenarnya mencerminkan seberapa tinggi tingkat teknologi dalam proses produksi

GREEN ECONOMY

Yang dimaksud dari green economy disini adalah kita bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian tanpa harus merusak sumber daya alam yang bereda disekitarnya. tidak selalu yang namanya pertumbuhan ekonomi hanya merusak dan membuat kelangkaan sumber daya alam. Green economy adalah suatu kebijakan ekonomi yang membangun harmonisasi antara pekerjaan manusia, kebutuhan manusia dan ketersediaan sumber daya alam yang terus berlanjut. Artinya, dalam kebijakan green economy ini, pembangunan bisnis yang dilakukan industri mestinya tidak semata-mata pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengutamakan terjadinya perbaikan kualitas kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan alam.

International Finance Reporting Standard (IFRS)

Pengertian IFRS
International Financial Reporting Standard atau IFRS adalah pedoman penyusunan laporan keuangan yang dapat diterima secara global. IFRS yang ada saat ini mengalami sejarah yang cukup panjang dalam proses terbentuknya. Mulai dari terbentuknya IASC / IAFB, IASB, hingga menjadi IFRS seperti yang ada saat ini.  Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.

Sekarang ini negeri kita yang tercinta akan mengadopsi IFRS. Pengadopsian ini akan berlaku secara penuh pada tahun 2012 seperti yang dilansir oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada saat peringatan HUT nya yang ke-51. Dengan mengadopsi IFRS, perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan. Selain itu, pengadopsian IFRS diharapkan memberikan kemudahan dalam pemahaman laporan keuangan dengan menggunakan SAK ( Standar Akuntansi Keuangan ) yang dikenal secara internasional, serta meningkatkan arus investasi global dan menurunkan biaya modal melalui pasar modal global.

Karakteristik IFRS
IFRS memiliki karakteristik, diantaranya :
  • IFRS menggunakan “Principles Base “ sehingga lebih menekankan pada intepreatasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut.
  • Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi.
  •  Membutuhkan proffesional judgment pada penerapan standar akuntansi.
  • Menggunakan fair value dalam penilaian
  • Mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak

KEMAMPUAN SOFTSKILL SANGAT DIPERLUKAN OLEH SEORANG AKUNTAN

Bagi para calon akuntan kita pada saat kuliah diuniversitas mempunyai kewajiban yaitu mencari ilmu atau bisa disebut hardskill. Namun kita cukup hanya bergantung dengan hardskill yang kita miliki. Karena kebanyakan orang juga memiliki yang namanya hardskill. Untuk itu agar kita berbeda dan unggul dari yang lain kita harus memiliki yang namanya softskill. Pasti banyak yang belum mengetahui apa yang disebut dengan softskill.

Softskill adalah keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (INTERPERSONAL SKILLS) dan keterampilan dalam mengatur dirinya sendiri (INTRA-PERSONAL SKILLS) yang mampu mengembangkan unjuk kerja secara maksimal. Contoh dari softskill adalah disiplin, bertanggungjawab, ramah, jujur, sopan, mudah beradaptasi, hardworker, teliti, cerdas, peka, simpati, empati, teamwork, leadership, loyal, dan lain-lain.

Dalam hal ini akuntan sangat membutuhkan softskill. apabila akuntan tidak memiliki sifat-sifat yang diatas, besar kemungkinan akan terjadinya ketidakjujuran sehingga bisa merusak nama baik sendiri maupun perusahaannya

Jumat, 26 Oktober 2012

KASUS PENGGELAPAN PAJAK BUTUH KEJUJURAN SEORANG AUDITOR


     Kita semua tahu apa itu yang namanya pajak. setiap warga negara yang tinggal disuatu daerah, wajib membayar suatu iuran wajib yang bersifat memaksa (pajak) kepada pemerintah didaerah itu. Apabila tidak dibayarkan akan dikenakan sanksi tertentu. Namun belakangan ini mulai bermunculan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Ya kita tau itu adalah para mafia-mafia yang melakukan penggelapan pajak agar meraup sejumlah uang untuk dimasukkan kedalam dompet pribadi. 

     Penggelapan pajak atau tax invasion adalah tindak pidana karena merupakan rekayasa subjek dan objek pajak untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum, dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat hamper kepada setiap yuridiksi. Penggelapan pajak itu mempunyai resiko yang amat sangat besar, serta melibatkan sanksi pidana dan denda. Tidak menutup kemungkinan para mafia pajak meminimalkan resiko dengan berusaha menyembunyikan asal-usul harta yang tidak halal dengan melakukan tindak lanjutan yaitu praktik pencucian uang, agar dapat memaksimalkan pendapatan dari penggelapan pajak tersebut.

    Nah disinilah diperlukan kejujuran auditor dalam memeriksa laporan keuangan suatu perusahaan. Tugas auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Dibutuhkan nya seorang auditor yang jujur agar kasus penggelapan pajak tersebut bisa diselesaikan atau bahkan bisa dihindarkan

Selasa, 23 Oktober 2012

TAWURAN ANTAR PELAJAR YANG TAK ADA HABISNYA

     Sungguh menyedihkan negeri kita ini. para penerus bangsa kita yang kelak akan kita bangga kan untuk memimpin dan mengurus bangsa ini telah banyak yang rusak akibat perkelahian atau biasa kita sebut tawuran. tidak hanya pelajar "SMA" saja, bahkan melanda sampai ke kampus-kampus. terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat. bahkan sering tercatat dalam satu hari terdapat sampai tiga perkelahian di tiga tempat sekaligus. Jelas bahwa perkelahian pelajar ini merugikan banyak pihak. mulai dari fasilitas umum dan termasuk masyarakat yang tinggal disekitar lokasi tawuran.

     Penyebab tawuran berawal hanya akibat saling ejek-mengejek yang kemudian salah satu pihak tidak terima dengan ejekan tersebut. ada juga yang menyebutkan hanya tradisi yang wajib diturunkan dari senior ke junior. Dengan demikian bukan berarti kita bisa memaklumi kasus-kasus tersebut, ada upaya yang harus lakukan dengan menyadari peran dari masing-masing unsur yang tidak berjalan dengan baik. dan juga tidak bagus apabila kita membiarkan tanpa memberikan sanksi apapun, sanksi tetap harus ditegakkan sebagai proses pembelajaran sosial bukan hanya untuk pelaku namun juga pelajar yang lainnya. Kasus seperti ini merupakan hal sensitif yang harus diselesaikan dengan memahami masalah dari beragam sudut pandang.

     Mungkin tindakan yang harus dilakukan dalam rangka upaya untuk mencegah terjadinya bentuk kekerasan dengan adanya pendekatan dari orang tua masing-masing individu, dan juga pembentukan jiwa yang positif disekolah.

Selasa, 16 Oktober 2012

LEMAHNYA KPK MENYIKAPI KASUS KORUPSI

     Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa kita sebut dengan KPK adalah salah satu penegak hukum yang bertugas mengawasi ada nya kejahatan kriminal berupa korupsi khusus nya dalam pemerintahan. sangat mudah dimengerti kuat-lemahnya KPK pada suatu faktor, yaitu perilaku kekuasaan itu sendiri. Kekuasaan yang bersih sudah pasti membutuhkan KPK yang kuat, konsisten dan independen. Sebab, kekuasaan akan diuntungkan oleh produktivitas KPK memerangi perilaku korupsi penyelengara pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. Minimal, kemampuan KPK mencegah pencurian uang negara yang dilakukan serta menyergap para tersangka koruptor akan ikut memperkuat citra pemerintahan yang bersih dan berwibawa. namun sampai sekarang banyak orang yang mengakui kalau KPK sepenuhnya belum bersih.

     Perilaku kekuasaan KPK bisa kita amati dari penyikapan terhadap kasus Bank Century, kasus mafia pajak dan kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior ((DGS) Bank Indonesia (BI). Baik buruknya perilaku kekuasaan itu tentu saja mempengaruhi kemauan dan kesungguhan KPK dalam memproses tiga kasus tersebut. Pengaruh yang sama menghinggapi institusi penegak hukum lain ketika memroses kasus pemalsuan surat MK. Menyikapi empat kasus ini, baik kekuasaan maupun institusi penegak hukum tampak jelas sangat minimalis. Jika peduli kepada kepentingan bangsa dan negara, tanpa perlu didorong-dorong, kekuasaan seharusnya mengerahkan KPK untuk menggelar perang mengejar dan menyergap jaringan mafia pajak.

PELUNCURAN MOBIL MURAH DI INDONESIA

     Seperti yang kita ketahui perkembangan teknologi di Indonesia sedang mengembangkan bagaimana caranya agar sebuah kendaraan yang akan diproduksi dan dijual menggunakan barang yang berasal dari Indonesia, dengan tujuan untuk mengurangi biaya produksi dan mengembangkan hasil rakitan rakyat Indonesia. Banyak pabrikan otomotif yang meluncurkan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car). Namun, dikarenakan kebijakan masih diproses oleh Pemerintah, terpaksa para pabrikan yang ingin meluncurkan mobil murah ramah lingkungan harus tertunda, karena harus menunggu pemerintah mengeluarkan regulasinya. Tahun 2012 digadang-gadang bakal menjadi momentum kehadiran mobil-mobil buatan lokal di pasar otomotif nasional.

      Salah satu pemain mobil lokal, PT Super Gasindo Jaya produsen mobil Tawon akan memperkenalkan produk mobil murah seharga Rp 39,99 juta per unit yang bertujuan agar tidak hanya rakyat golongan kelas atas saja yang bisa menggunakan kendaraan ber-roda empat. Rakyat golongan menengah ke bawah bisa ikut merasakan kendaraan roda empat dengan harga yang masih relatif murah. Sebelumnya Kementerian Perindustrian mendukung pengembangkan kendaraan angkutan umum murah untuk masyarakat pedesaan pada tahun 2012. Rencanananya anggaran yang disiapkan untuk memuluskan program ini sebesar Rp 144 miliar. Pemerintah mendukung pengembangan rencana program mobil murah yaitu untuk segmen petani yang dibandrol maksimal Rp 50 juta per unit dan Rp 85 juta per unit untuk segmen umum. Khusus untuk segmen Rp 50 juta pemerintah menyiapkan PT INKA produsen mobil GEA dan PT Super Gasindo Jaya produsen mobil Tawon.

Selasa, 01 Mei 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Kelompok : 
1. Anggraini Desti Wulandari / 20210848 / 2EB10
2. Cinthia Febriani / 21210595 / 2EB10
3. Dave Simanjuntak / 21210703 / 2EB10
4. Fadhli Rahman Syukri/ 22210477 /  2EB10
4. Gita Fitriane / 23210019 / 2EB10
5. Sarah Nadia / 28210925 / 2EB10
6. Syiam Noor Wardana / 26210798 / 2EB10
1. Pengertian
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektualadalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atauGeistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia  Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
2. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual      
a.  Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
b.  Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
c.  Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.  Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta ( copyrights )
2.      Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A.       Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
  • program komputer;
  • sinematografi;
  • fotografi;
  • database; dan
  • karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B.        Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a)      penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b)      pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c)      pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a.       ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b.      pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d)      perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e)      perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f)       perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g)      pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
a)      Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
b)      Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau 
 suatu badan hukum. 
 Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
5. Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
6. Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
7. Hak Merk
Jenis-Jenis Merk :
A. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
B. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
C. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek :

  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek :

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan

  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
 8. Desain Industri
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika danusability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri. Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Syarat-syarat perlindungan desain :
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
9. Rahasia Dagang 
Pengertian
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.
Lama Perlindungan
Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.  Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM. http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=69&Itemid=57
Sumber : 
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/
- http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
- http://kumpulanmakalahjanuari2008.blogspot.com/2008/01/tentang-makalah-haki-aspek-hukum.html 
http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=69&Itemid=57

Senin, 30 April 2012

5 teknologi paling diinginkan oleh konsumen mobil

JD Power merilis 5 teknologi baru yang sangat diinginkan pembeli mobil. Kesimpulan itu dibuat berdasarkan hasil penelitian dengan pertanyaan, apakah pemilik "pasti atau mungkin" akan membeli mobil berikutnya jika teknologi tersebut disertakan. Metodenya meliputi dua set data, yaitu minat beli terhadap teknologi dan mengetahui harganya. Studi dilakukan terhadap 17.400 pemilik mobil dengan menggunakan 23 teknologi terbaru yang disertakan pada mobil.

Kelima teknologi yang diinginkan adalah LED, perintah suara (voice command), head-up display (HUD), koneksi nirkabel (wireless), dan sistem diagnostik kendaraan jarak jauh.

Pada teknologi juga dicantumkan harga, antara lain Radio HD dengan harga 100 dollar AS (Rp 910.000), sistem pencegah tabrakan 750 dollar AS (Rp 6,8 juta), sistem koneksi nirkabel 300 dollar AS (Rp 2,7 juta), kamera di sekitar mobil 550 dollar AS (Rp 5 juta), dan layanan bantuan servis pribadi 15 dollar AS (Rp 136.500 per bulan).

Juga dilakukan terhadap konsumen yang membeli teknologi tersebut sebagai fitur opsional dan standar. Hasilnya, 22 persen pembeli lebih memilih fitur tambahan dengan mengetahui harganya lebih dulu. Sementara sepertiganya menyatakan memilih sesuai keinginan dan sudah terpasang di mobil tanpa mengetahui jumlah penambahan dari nilai barang-barang tersebut.

Sumber : http://www.modifikasi.com/showthread.php?324937-5-Teknologi-Paling-Diinginkan-oleh-Konsumen-Mobil

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

1. Pengertian sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. 


2. Cara-cara penyelesaian sengketa

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan) Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan) Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
  1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
  2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
3. Perbandingan antara perundingan,Arbitrase,dan Ligitasi

Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera ( 3-6 minggu )
Agak cepat ( 3-6 bulan )
Lama ( > 2 tahun )
Biaya
Murah ( low cost )
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonistis
Antagonistis
Fokus penyelesaian
For the future
Masa lalu
Masa lalu
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
Jalan buntu
Result
win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosinal
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak
 
 Sumber : http://anindyaditakhoirina.wordpress.com/

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

1. Pengertian 

Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli. 2. Asas dan tujuan Asas Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Tujuan Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen. 3. Kegiatan yang dilarang Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya. 4. Perjanjian yang dilarang Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut. Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut : (a) Oligopoli (b) Penetapan harga (c) Pembagian wilayah (d) Pemboikotan (e) Kartel (f) Trust (g) Oligopsoni (h) Integrasi vertikal (i) Perjanjian tertutup (j) Perjanjian dengan pihak luar negeri 5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut : (1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari : (a) Oligopoli (b) Penetapan harga (c) Pembagian wilayah (d) Pemboikotan (e) Kartel (f) Trust (g) Oligopsoni (h) Integrasi vertikal (i) Perjanjian tertutup (j) Perjanjian dengan pihak luar negeri (2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut : (a) Monopoli (b) Monopsoni (c) Penguasaan pasar (d) Persekongkolan (3) Posisi dominan, yang meliputi : (a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing (b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi (c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar (d) Jabatan rangkap (e) Pemilikan saham (f) Merger, akuisisi, konsolidasi 6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut: 1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. 2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain. Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan. Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat: 1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker 2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan 3. Efisiensi alokasi sumber daya alam 4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli 5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya 6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi 7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak 8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan 7. Sanksi Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49. Pasal 48 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; atau b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

2. Asas dan tujuan

   1. Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan  pelaku   usaha dan kepentingan  umum

    2. Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan      dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3. Kegiatan yang dilarang
 
Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah :
1. Monopoli
Adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (lokal atau nasional) k\sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.
2. Monopsoni
Adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
3. Penguasaan Pasar
Adalah proses, cara atau pembuatan menguasai pasar. Dengan demikian, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya.
4. Persekongkolan
Adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan.
5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berari dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, akses pada pasokan, penjualan, serta untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6. Jabatan Rangkap
Dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 dikatan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7. Pemilikan Saham
Adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan usaha dalam bidang samapada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8. Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan
Pasal 28 UU No 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha  yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopili dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.

4. Perjanjian yang dilarang

1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian antara lain
  • Perjanjian menetapkan harga atas barang dan jasa yang harus dibayar
  • Perjanjian mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga berbeda
  • Perjanjian dengan pe;aku usaha pesaingnya
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerimaan barangdan/jasa tidak menjual atau memasok
3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasr terhadap barangdan/jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam dan luar negeri.
5. Kartel
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/ pemasaran suatu barang dan/ jasa.
6. Trust
Pelaku pasar dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingknya yang melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perorangan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan.
7. Oligopsoni
Dilarang membuat perjanjian yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembeli atau penerimaan pasokan.
8. Integrasi vertikal
Dilarang membuat perjanjian yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/ jasa.
9. Perjanjian tertutup
Dilarang membuat perjanjian bahwa pihak yang menerima barang dan/ jasa hanya akan mmasok dan tidak memasok kembali barang dan/ jasa kepada pihak tertentu.
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Dilarang membuat perjanjian yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5.  Hal-hal Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti 
     Monopoli

1. Perjanjian yang dikecualikan
  a. Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
  b. Waralaba
  c. Standar teknis produk barang dan atau jasa
  d. Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
  e. Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
  f. Perjanjian internasional
2. Perbuatan yang dikecualikan
  a. Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha
  b. Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya
3. Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
  a. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
  b. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor

6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  1. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  1. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
  • Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  • Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  • Efisiensi alokasi sumber daya alam
  • Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  • Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  • Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  • Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  • Menciptakan inovasi dalam perusahaan

7. Sanksi

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49. Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
  1. Pencabutan izin usaha; atau
  2. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
  3. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Sumber : http://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/16/bab-10-anti-monopoli-dan-persaingan-tidak-sehat/