Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
2. Cara-cara penyelesaian sengketa
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan
kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat
ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan) Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
1. Negosiasi (perundingan) Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan) Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
- Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
- Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
- adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
- dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Proses |
Perundingan |
Arbitrase |
Litigasi |
Yang mengatur |
Para pihak |
Arbiter |
Hakim |
Prosedur |
Informal |
Agak formal sesuai dengan rule |
Sangat formal dan teknis |
Jangka waktu |
Segera ( 3-6 minggu ) |
Agak cepat ( 3-6 bulan ) |
Lama ( > 2 tahun ) |
Biaya |
Murah ( low cost ) |
Terkadang sangat mahal |
Sangat mahal |
Aturan pembuktian |
Tidak perlu |
Agak informal |
Sangat formal dan teknis |
Publikasi |
Konfidensial |
Konfidensial |
Terbuka untuk umum |
Hubungan para pihak |
Kooperatif |
Antagonistis |
Antagonistis |
Fokus penyelesaian |
For the future |
Masa lalu |
Masa lalu |
Metode negosiasi |
Kompromis |
Sama keras pada prinsip hukum |
Sama keras pada prinsip hukum |
Komunikasi |
Memperbaiki yang sudah lalu |
Jalan buntu |
Jalan buntu |
Result |
win-win |
Win-lose |
Win-lose |
Pemenuhan |
Sukarela |
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi |
Ditolak dan mencari dalih |
Suasana emosinal |
Bebas emosi |
Emosional |
Emosi bergejolak |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar