Badan
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau biasa disebut BP MIGAS adalah suatu lembaga yang
dibentuk oleh pemerintah republic Indonesia pada tanggal 16 juli 2002 sebagai Pembina
dan pemgawas kontraktor kontrak kerja sama dalam menjalankan kegiatan
ekplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya
lembaga ini melalui UU No. 22/2001 tentang minyak gas dan bumi serta PP No.
42/2002 tentang BP MIGAS, masalah
pengawasan dan pembinaan kegiatan kontrak kerja sama yang sebelumnnya
dikerjakan oleh pertamina selanjutnya ditangani langsung oleh BP MIGAS sebagai wakil pemerintah. Namun
baru saja Mahkamah Konstitusi memutuskan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan tersebut,
MK menilai BP MIGAStidak efisien dan berpotensi melakukan penyalahgunaan
kekuasaan.
Keberadaan
BP MIGASsangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi dan diduga, dalam
praktiknya, telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maka
menurut MK keberadaan BP MIGAS tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan
negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah.
Meski hingga saat ini belum ada bukti bahwa BP MIGAS melakukan penyalahgunaan
wewenang tetapi MK berpendapat UU Migas berpotensi ke arah tersebut. MK
mendasarkan atas putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan MK Nomor
11/PUU-V/2007.
Jika
diasumsikan kewenangan BP MIGAS dikembalikan ke unit pemerintah atau
kementerian yang terkait, tetapi juga masih potensial terjadi inefisiensi maka
hal itu tidak mengurangi keyakinan MK untuk memutuskan pengembalian pengelolaan
sumber daya alam ke Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar