Senin, 31 Desember 2012

BPMIGAS

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau biasa disebut BP MIGAS adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh pemerintah republic Indonesia pada tanggal 16 juli 2002 sebagai Pembina dan pemgawas kontraktor kontrak kerja sama dalam menjalankan kegiatan ekplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No. 22/2001 tentang minyak gas dan bumi serta PP No. 42/2002 tentang BP MIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan kontrak kerja sama yang sebelumnnya dikerjakan oleh pertamina selanjutnya ditangani langsung oleh BP MIGAS sebagai wakil pemerintah. Namun baru saja Mahkamah Konstitusi memutuskan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan tersebut, MK menilai BP MIGAStidak efisien dan berpotensi melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Keberadaan BP MIGASsangat berpotensi untuk terjadinya inefisiensi dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maka menurut MK keberadaan BP MIGAS tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah. Meski hingga saat ini belum ada bukti bahwa BP MIGAS melakukan penyalahgunaan wewenang tetapi MK berpendapat UU Migas berpotensi ke arah tersebut. MK mendasarkan atas putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

Jika diasumsikan kewenangan BP MIGAS dikembalikan ke unit pemerintah atau kementerian yang terkait, tetapi juga masih potensial terjadi inefisiensi maka hal itu tidak mengurangi keyakinan MK untuk memutuskan pengembalian pengelolaan sumber daya alam ke Pemerintah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar