Dari segi bahasa Norma
berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam kamus
oxford norm berarti usual or expected way of behaving yaitu
norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku.
Norma adalah patokan
prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk
menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang
lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau
menolak prilaku seseorang.
Norma juga merupakan
sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat, yang pada
keselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga hubungan dalam
bermasyarakat. Norma pada dasarnya adalah bagian dari kebudayaan, karena awal
dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada kelompok
tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma.
Secara
umum, Pengertian Norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu
sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian Norma lainnya
adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku,
sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di
lingkungan kehidupannya.
Selain itu ada beberapa Pengertian
Norma Menurut para Ahli :
1. Soerjono Soekanto: Norma adalah suatu perangkat agar
hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma
kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga
masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian
ditaati dalam kehidupansehari-hari.
2. John J. Macionis: Aturan-aturan dan harapan harapan
masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya.
3. Isworo Hadi Wiyono: Norma adalah peraturan atau
petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan
dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan
ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
Norma Sosial Yang Berlaku di Indonesia
1. Cara
( Usage )
Norma ini mempunyai daya
ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara (usage) lebih
menonjol di dalam hubungan antar individu. Suatu penyimpangan terhadap cara
tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan.
Misalnya, cara makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan
mendapat celaan dari anggota masyarakat yang lain karena dianggap tidak baik
dan tidak sopan.
Akibatnya : Pelanggaran
atas norma ini hanya dinyatakan tidak sopan
2. Kebiasaan
( Folkways )
Kebiasaan mempunyai
kekuatan mengikat yang lebih tinggi dari pada cara (usage) .
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang
membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan
menghormati orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci
tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang
yang tidak melakukan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari
kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat.
Akibatnya : Seseorang
yang melakukan suatu hal negative mendapatkan konsekuensi sesuai dengan aturan
dimana mereka melakukan hal tersebut.
3. Norma
Hukum (Law)
Adalah himpunan petunjuk
hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat (negara) secara tertulis. Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan
memaksa. Contohnya yaitu seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan
berencana.
Akibatnya : Tersangka
akan dikenakan sanksi berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup seperti yang
tertuang dalam KUHP Pasal 340.
Dari materi yang telah
disampaikan diatas, menurut kelompok kami, norma yang paling sering dilanggar
oleh mahasiswa adalah norma kebiasaan ( Folkways ). Misalnya :
- Mahasiswa
yang suka datang terlambat
Konsekuensinya : mahasiswa tidak diperbolehkan masuk ke dalam kelas
- Tidak
mengikuti acara perkuliahan (cabut dari kelas)
Konsekuensinya : mahasiswa ketinggalan materi pelajaran
- Menyontek
ketika ujian
Konsekuensinya : bila ketahuan, mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat
melanjutkan ujian. Bahkan bisa mendapat nilai E.
Selain melanggar norma kebiasaan,
mahasiswa juga dapat melanggar norma hukum. Misalnya :
- Melakukan
demonstrasi secara anarkis
Konsekuensinya : dapat dipenjara/denda sesuai dengan tingkat
kesalahannya.
Norm is a standard of behavior in a
particular group, norms allow someone to determine in advance how his actions will be
judged by others, the norm is also a criterion for others to support or reject
the person's behavior
Norm is also something that ties in a community, which
in keselanjutannya called social norms, because maintaining relationships in
society. Norm is essentially a part of the culture, since the beginning of the
culture itself is an interaction between people in a particular group will produce
something called norm.
In general, the definition of Norm is a rule, standard
or measure, that is something that is definite and unchanging. Norma is
understanding other rules or guidelines specific to social behavior, attitudes,
and actions that can be done and should not be done in his environment.
In addition there are several Definition Norma
According to the Experts:
1.
Soerjono
Soekanto: Norm is a device that relationships within a society materialize as
expected. Norms undergo a process of institutionalization or through a new
social norm to be part of one of the community agencies so that the norm is
known, recognized, rewarded, and then adhered to in daily life
2.
John
J. Macionis: The rules and expectations of society's expectations that guide
the behavior of its members.
3.
Isworo
Hadi Wiyono: Norms are the rules or instructions of life that gives approximate
actions which may be executed and which actions should be avoided. Norm aims to
bring law and order in society.
Social Norms Applicable in Indonesia:
1.
way
(usage)
This norm has very weak holding capacity compared with
the habit. Way (usage) is more prominent in the relationship between
individuals. A deviation of the way will not result in severe punishment, but
merely reproach. For example, how to eat with wheezes. People who do so will
receive censure from members of the community because they are not good and not
polite.
2.
Habits
(folkways)
Habits have
a higher binding strength of the way (usage). Habit is defined as the act is
repeated in the same form that proves that a lot of people like these actions.
Examples habit of respecting elders, dispose of waste in place, wash hands
before eating, and say hello before entering the house. Any person who does not
perform such actions are deemed to have diverged from the common practice in
society.
As a result:
A person who does something negative to get the consequences in accordance with
the rules under which they do so.
3.
Law
Norm (Law)
Is the set
of life instructions or commands and prohibitions that govern the order in a
society (country) in writing. Penalties and legal norms binding force. An
example is someone who is convicted of premeditated murder.
As a
result: Suspect will be liable to a death sentence or life imprisonment as set
out in Article KUHP Pasal 340
From the material that has been presented above,
according to our group, the most frequently violated norms by students is the
norm habit (Folkways). Example:
- · Students who likes to come late
Consequently: Students are not allowed to enter the
classroom
- · Did not attend the class
Consequently: student missed course material
- · Cheating when exam
Consequently: if caught, the student can not continue
the exam. It could even get E score.
In addition to breaking the norm habits, students may
also violate legal norms. for example:
- · The anarchist demonstration
Consequently: can send to jail / fines according to
the degree of guilt.
Referensi
:
http://yanca21.blogspot.com/2012/12/pengertian-normajenis-jenis-norma.htmlhttp://www.pengertianahli.com/2013/07/pengertian-norma-menurut-para-ahli.html
TUGAS
KELOMPOK SOFTSKILL KELAS 4EB10
Anggota:FADHLI RAHMAN SYUKRI (22210477)
MATHIAS ARVANSTAUFANA DJE (28210894)
SYIAM NOOR WARDANA (26210798)
VAHMY ARRIA FADLURRAHMAN (28210343)