Kamis, 31 Oktober 2013

TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL

Dari segi bahasa Norma berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam kamus oxford norm berarti usual or expected way of behavinyaitu norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku.

Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.

Norma juga merupakan sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat, yang pada keselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga hubungan dalam bermasyarakat. Norma pada dasarnya adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma.

Secara umum, Pengertian Norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian Norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.

Selain itu ada beberapa Pengertian Norma Menurut para Ahli :
1.    Soerjono Soekanto: Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari.
2.   John J. Macionis: Aturan-aturan dan harapan harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya.
3.   Isworo Hadi Wiyono: Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.

Norma Sosial Yang Berlaku di Indonesia
            1. Cara ( Usage )
Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara (usage) lebih menonjol di dalam hubungan antar individu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan. Misalnya, cara makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan mendapat celaan dari anggota masyarakat yang lain karena dianggap tidak baik dan tidak sopan.
Akibatnya : Pelanggaran atas norma ini hanya dinyatakan tidak sopan


2. Kebiasaan ( Folkways )
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi dari pada cara (usage) . Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang tidak melakukan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat.
Akibatnya : Seseorang yang melakukan suatu hal negative mendapatkan konsekuensi sesuai dengan aturan dimana mereka melakukan hal tersebut.

3. Norma Hukum (Law)
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara) secara tertulis. Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Contohnya yaitu seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Akibatnya : Tersangka akan dikenakan sanksi berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup seperti yang tertuang dalam KUHP Pasal 340.

Dari materi yang telah disampaikan diatas, menurut kelompok kami, norma yang paling sering dilanggar oleh mahasiswa adalah norma kebiasaan ( Folkways ). Misalnya :
  • Mahasiswa yang suka datang terlambat
Konsekuensinya :  mahasiswa tidak diperbolehkan masuk ke dalam kelas
  • Tidak mengikuti acara perkuliahan (cabut dari kelas)
Konsekuensinya :  mahasiswa ketinggalan materi pelajaran
  • Menyontek ketika ujian
Konsekuensinya :  bila ketahuan, mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan ujian. Bahkan bisa mendapat nilai E.

Selain melanggar norma kebiasaan, mahasiswa juga dapat melanggar norma hukum. Misalnya :
  • Melakukan demonstrasi secara anarkis
Konsekuensinya :  dapat dipenjara/denda sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Norm is a standard of behavior in a particular group, norms allow someone to determine in advance how his actions will be judged by others, the norm is also a criterion for others to support or reject the person's behavior
Norm is also something that ties in a community, which in keselanjutannya called social norms, because maintaining relationships in society. Norm is essentially a part of the culture, since the beginning of the culture itself is an interaction between people in a particular group will produce something called norm.
In general, the definition of Norm is a rule, standard or measure, that is something that is definite and unchanging. Norma is understanding other rules or guidelines specific to social behavior, attitudes, and actions that can be done and should not be done in his environment.
In addition there are several Definition Norma According to the Experts:
1.      Soerjono Soekanto: Norm is a device that relationships within a society materialize as expected. Norms undergo a process of institutionalization or through a new social norm to be part of one of the community agencies so that the norm is known, recognized, rewarded, and then adhered to in daily life
2.      John J. Macionis: The rules and expectations of society's expectations that guide the behavior of its members.
3.      Isworo Hadi Wiyono: Norms are the rules or instructions of life that gives approximate actions which may be executed and which actions should be avoided. Norm aims to bring law and order in society.

Social Norms Applicable in Indonesia:
 1.      way (usage)
This norm has very weak holding capacity compared with the habit. Way (usage) is more prominent in the relationship between individuals. A deviation of the way will not result in severe punishment, but merely reproach. For example, how to eat with wheezes. People who do so will receive censure from members of the community because they are not good and not polite.

 2.      Habits (folkways)
Habits have a higher binding strength of the way (usage). Habit is defined as the act is repeated in the same form that proves that a lot of people like these actions. Examples habit of respecting elders, dispose of waste in place, wash hands before eating, and say hello before entering the house. Any person who does not perform such actions are deemed to have diverged from the common practice in society.
As a result: A person who does something negative to get the consequences in accordance with the rules under which they do so.

3.      Law Norm (Law)
Is the set of life instructions or commands and prohibitions that govern the order in a society (country) in writing. Penalties and legal norms binding force. An example is someone who is convicted of premeditated murder.
As a result: Suspect will be liable to a death sentence or life imprisonment as set out in Article KUHP Pasal 340

From the material that has been presented above, according to our group, the most frequently violated norms by students is the norm habit (Folkways). Example:
  • ·         Students who likes to come late

Consequently: Students are not allowed to enter the classroom
  • ·         Did not attend the class

Consequently: student missed course material
  • ·         Cheating when exam

Consequently: if caught, the student can not continue the exam. It could even get E score.
In addition to breaking the norm habits, students may also violate legal norms. for example:
  • ·         The anarchist demonstration

Consequently: can send to jail / fines according to the degree of guilt.

Referensi :
http://yanca21.blogspot.com/2012/12/pengertian-normajenis-jenis-norma.html
http://www.pengertianahli.com/2013/07/pengertian-norma-menurut-para-ahli.html

TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL KELAS 4EB10
Anggota:
FADHLI RAHMAN SYUKRI                       (22210477)
MATHIAS ARVANSTAUFANA DJE           (28210894)
SYIAM NOOR WARDANA                         (26210798)
VAHMY ARRIA FADLURRAHMAN          (28210343)