Minggu, 09 Oktober 2011

Hirarki Tanggung Jawab

Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.

Pengurus:

Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

Tugas :

1. Mengelola koperasi dan usahanya

2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi

3. Menyelenggarakan rapat anggota

4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban

5. Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang :

1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan

2. Meningkatkan peran koperasi

Pengawas

Pengawas atau badan pemeriksa adalah orang-orang yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.

Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:

(a) keorganisasian;

(b) keusahaan;

(c) keuangan.


Tugas pengawas dalam manajemen koperasi memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:

a) kompentensi pribadi;

b) kompentensi profesional.

UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;

Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


sumber: http://anamencoba.blogspot.com/2010/12/hierarki-tanggung-jawab.html

Nama Kelompok;

Dave Simanjuntak (21210703)

Fadhli Rahman Syukri (22210477)

Gita Fitriane (23210019)

I Made Wahyudi S (23210346)

Kelas; 2EB10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar