Untuk melindungi investor, sebagaian besar bursa sekuritas menentukan
laporan dan kebutuhan pengungkapan pada perusahaan domestik dan asing yang
mencari akses untuk pasar mereka. Bursa saham dan pengaturan
pemerintah secara membutuhkan perusahaan asing yang terdaftar untuk melengkapi
semua informasi keuangan dan non-keuangan yang hampir sama seperti yang
dibutuhkan untuk perusahaan domestik.
Frost dan Lang membahas dua objek investor berorientasi pasar: pelindungan investor dan kualitas pasar.
Frost dan Lang membahas dua objek investor berorientasi pasar: pelindungan investor dan kualitas pasar.
1.
Proteksi Investor yaitu dalam hal ini Investor dijamin dengan informasi
dengan informasi dan dilindungi dengan pelaksanaan dan pengawasan peraturan
pasar.
2.
Kualitas Pasar yaitu dalam hal Pasar adalah adil, tersusun, efesien, dan
bebas dari penyalahgunaan dan perbuatan jahat. Keadilan pasar dipromosikan
dengan akses informasi yang wajar dan kesempatan berdagang
Fost dan lang juga mengulas empat prinsip pada investor yang berorientasi
pasar yang harus dijalankan.
· Keefektifan biaya yaitu dalam hal ini Regulasi biaya pasar sebaiknya
dibandingkan dengan keuntungan sekuritasnya.
· Fleksibilitas dan kebebasab pasar yaitu dalam hal ini
Regulasi tidak seharusnya menghalangi kompetisi dan evolusi pasar.
· Laporan keuangan transparan dan
pngungkapan menyuluruh
· Perlakuan setara perusahaan domestik dan asing
Laporan keuangan yang berkualitas dan disajikan secara tepat waktu adalah
salah satupilar dari prinsip Transparancy.Tercapainya laporan keuangan
yang Transparancy dan Acuntanbility di Pasar Modal Indonesia merupakan tanggung
jawab semua pihak terkait, dan bukanlah semata tugas dan tanggung jawab akuntan
publik.
Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mendorong terciptanya laporan keuangan yang Transparan dan Akuntanbilitas harus bekerja sama secara sinergis. Pihak-pihak tersebut antara lain:
Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk mendorong terciptanya laporan keuangan yang Transparan dan Akuntanbilitas harus bekerja sama secara sinergis. Pihak-pihak tersebut antara lain:
· Regulator, yang secara persisten mendorong pengungkapan informasi keuangan
yang handal.
· Dewan Standar Akuntansi, yang menentukan standar relevan dan dapat
diandalkan untuk industri, khususnya yang berkaitan
dengan transaksi-transaksi keuangan yang kompleks.
· Direksi dan Manajemen Perusahaan, yang memiliki pemahaman yang memadai
terhadap Standar Akuntansi Keuangan dan secara konsisten menerapkan standar
tersebut.
· Organ Pengawas Perusahaan, yang secara efektif menerapkan asas check and
balance sehingga tercapai mekanisme pengawasan internal yang efektif.
· Akuntan Publik, yang profesional dalam melakukan audit sesuai
dengan Standar Audit yang memenuhi kualifikasi global.
· Komitmen, semua pihak untuk dapat menjalankan fungsi masing-masing secara
jujur.
Sumber:
http://richashawol.blogspot.com/2014/04/laporan-keuangan-melindungi-investor.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar