Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing.
Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang
lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis,
outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu
perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa pekerja/buruh.
Dalam sebagian besar lingkungan bisnis, sudah menjadi rahasia umum bahwa perbandingan objektif antara pengelolaan IT secara internal dan layanan outsourcing akan mengungkapkan perbedaan yang signifikan dari segi keuntungan biaya, kehandalan, kualitas, kecepatan, dan fleksibilitas. Outsourcing memiliki beberapa kelebihan bagi perusahaan dibanding pengelolaan secara insource, yaitu memberikan kesempatan untuk meningkatkan operasional dan dukungan; meningkatkan produktivitas; mengurangi pengeluaran, mendapatkan akses ke teknologi-teknologi baru, dan untuk meningkatkan tingkat kompetitif di pasar. Kajian lainnya juga mengungkapkan keuntungan outsourcing memungkinkan percepatan adaptasi dan transformasi bisnis terhadap perubahan pasar atau ancaman para pesaing..
Salah satu perhatian dalam outsourcing adalah pemilihan mitra kerja yang sesuai, memahami kompleksitas keputusan dan memiliki terbukti pendekatan untuk membantu perusahaan mencapai berbagai manfaat bisnis dimungkinkan oleh outsourcing.